TARAKAN – Kembali dianggarkannya pembangunan Guest House Provinsi Kaltara di Kelurahan Karang Harapan, Kota Tarakan, mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Aset Negara (LN-PPAN) Kaltara lantaran dinilai tak sesuai dengan komitmen awal DPRD Kaltara yang akan menghentikan sementara pembangunan proyek besar ini.
Pasalnya, pembangunan ini dimulai belum memiliki azas manfaat jika dikerjakan dan beroperasi saat ini, lantaran akan mematikan sejumlah usaha masyarakat Tarakan. Salah satunya seperti perhotelan, hingga ruang pertemuan.
Melihat masalah ini sedang ramai dibahas di masyarakat, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara pun langsung meninjau kembali pembangunan Guest House ini, Kamis 28 Januari 2021 sekira pukul 12.00 Wita.
Baca Juga: LN-PPAN Sorot Pembangunan Guest House Pemprov Kaltara yang akan Dilanjutkan Lagi
Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto mengatakan, pembangunan Guest House telah dilakukan secara bertahap sejak 2019, kemudian tahap kedua dilanjutkan di tahun 2020 untuk fisik bangunan.
“Tahap pertama sudah terealisasi 100 persen, pada tahun 2019 adalah kegiatan pematangan lahan, karena lahan masih belum siap bangun, ditambah pembangunan beberapa fisik gedung. Untuk tahun 2020 pembangunan gedung sekaligus pemasangan keramik, dinding, dan lainnya,” ujar Supa’ad, Kamis (28/1/2021).
Menurut Supa’ad, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI) tahun 2019 dan 2020 tidak ada temuan yang melanggar hukum, karena didalam rekomendasi audit BPKRI tidak disebutkan terjadi penyimpangan atau kerugian uang negara dalam pembangunan ini.
“Ini penjelasan secara hukumnya, sehingga dari sisi aturan keuangan, dan aturan penganggaran tidak ada yang masalah,” terangnya.
Penganggaran proyek Guest House kembali dilakukan di tahun 2021, dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara sebanyak Rp 36 miliar dan saat ini sudah dalam proses lelang dalam Dinas Pekerjaan Umum lewat LPSE.
“Kenapa anggaran ini muncul dan bisa dilaksanakan, sementara beberapa bulan yang lalu itu ada bahasan tentang LKPj? Perlu dicermati bersama, pembahasan APBD tahun 2021 ini bukan hanya DPRD Kaltara yang membahas namun bersama pemerintah,” sebutnya.
Selain dari DPRD Kaltara, kebijakan juga muncul dari pemerintah, karena terkait penganggaran ini bersama-sama dibahas oleh dewan dan pemerintah.
“Saya tidak membahas secara detail tentang mekanisme, namun Komisi III telah meninjau di lapangan, menurut kacamata teknis dan manfaat, bangunan ini harus dilanjutkan, karena sudah ada anggaran yang dianggarkan pada tahap kedua, harus dituntaskan, supaya punya bermanfaat, kalau setop di jalan justru tidak punya manfaat bagi pemerintah dan masyarakat,” tukasnya.
“DPRD Kaltara dan pemerintahan harus mencari solusi yang terbaik, jangan sampai anggaran yang sudah dianggarkan mangkrak dan tidak bisa berjalan. Selama ini yang kita dengar manfaat Guest House adalah untuk pertemuan tamu negara dan rapat pemerintah provinsi,” ujarnya.
“Komisi III berharap manfaat bangunan ini diperluas bukan hanya untuk tamu negara ataupun pertemuan umum, namun juga bisa digunakan untuk acara kegiatan masyarakat, paguyuban adat, ormas, dan lembaga politik, bisa memanfaatkan Guest House tersebut, karena parkiran akan lebih luas dan sangat cocok untuk pertemuan yang mengumpulkan banyak masyarakat,” tutupnya.
Disinggung mengenai komitmen DPRD Kaltara melalui Pansus LKPj Gubernur Tahun 2019 yang akan menghentikan penganggaran untuk pembangunan Guest House untuk sementara di tahun-tahun selanjutnya, juga berkaitan dengan kebijakan gubernur baru yang akan memprioritaskan anggaran yang lebih dibutuhkan, Supa’ad menyebut tidak bicara di konteks itu. “Kami akan mengerjakan yang sudah diprogramkan,” singkat politisi NasDem ini.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : M. Yanudin







