benuanta.co.id, NUNUKAN – Penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dinilai tidak cukup hanya menghasilkan angka resmi. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara diminta memastikan harga yang telah disepakati benar-benar diterapkan oleh seluruh pabrik kelapa sawit sehingga petani menerima haknya sesuai ketentuan.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir, usai mengikuti rapat penetapan harga TBS Periode I Agustus 2026 bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara, perwakilan perusahaan kelapa sawit, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya di Tarakan, Selasa (4/8/2026).
Menurut Nasir, penetapan harga TBS tidak boleh menjadi agenda administratif yang berakhir di ruang rapat. Yang lebih penting adalah memastikan mekanisme penetapan harga berlangsung transparan dan harga tersebut benar-benar diterima petani saat menjual hasil panennya.
“Yang harus menjadi perhatian kita bukan hanya berapa angka harga TBS yang ditetapkan, tetapi apakah proses pembentukan harga itu transparan dan apakah harga tersebut benar-benar diterima petani di lapangan. Jangan sampai harga resmi bagus di atas kertas, tetapi berbeda ketika petani menjual hasil kebunnya,” tegas Nasir.
Ia meminta DPKP Kaltara memperkuat pengawasan terhadap penerapan harga TBS di tingkat pabrik. Selain itu, perusahaan kelapa sawit juga didorong lebih terbuka terhadap komponen pembentuk harga, mulai dari data penjualan crude palm oil (CPO), harga kernel, rendemen, hingga indeks K yang menjadi dasar perhitungan harga TBS.
Menurut Nasir, transparansi sangat penting karena posisi tawar petani, khususnya petani swadaya, masih relatif lemah. Karena itu, pemerintah harus memastikan tidak ada potongan ataupun praktik pembelian yang merugikan petani.
“Perusahaan tentu harus tetap sehat dan memperoleh keuntungan yang wajar, tetapi petani juga harus sejahtera. Jangan keuntungan industri dibangun dengan menekan harga di tingkat pekebun. Pemerintah harus hadir menjaga keseimbangan kepentingan tersebut,” ujarnya.
Nasir juga mendorong penguatan kelembagaan petani melalui koperasi dan pola kemitraan agar semakin banyak pekebun dapat mengakses mekanisme harga resmi. Ia mengingatkan harga yang ditetapkan dalam rapat tersebut berlaku bagi pekebun mitra sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
Dalam rapat tersebut disepakati harga CPO sebesar Rp14.924,82 per kilogram, harga kernel Rp12.939,88 per kilogram, dengan indeks K sebesar 87,53 persen. Untuk pekebun mitra plasma, harga TBS ditetapkan berdasarkan umur tanaman, mulai Rp2.952,12 per kilogram untuk tanaman berumur tiga tahun hingga mencapai Rp3.402,26 per kilogram untuk tanaman berumur 10–20 tahun. Harga tersebut berlaku untuk periode penjualan 1–15 Agustus 2026.
Sementara itu, bagi pekebun mitra swadaya, harga ditetapkan berdasarkan komposisi varietas Tenera dan Dura. Harga tertinggi mencapai Rp3.110,93 per kilogram untuk komposisi 100 persen Tenera, sedangkan komposisi 40 persen Tenera dan 60 persen Dura ditetapkan sebesar Rp2.983,61 per kilogram.
Ketentuan tersebut berlaku sejak ditetapkan hingga penetapan harga berikutnya. Nasir berharap hasil penetapan harga segera disosialisasikan kepada seluruh petani dan diterapkan secara konsisten oleh perusahaan kelapa sawit.
“Petani sawit adalah bagian penting dari ekonomi Kalimantan Utara. Ketika harga TBS sehat dan petani mendapatkan haknya secara adil, daya beli masyarakat meningkat dan ekonomi daerah ikut bergerak. Karena itu, harga yang sudah disepakati jangan hanya berhenti di meja rapat. Kita harus kawal sampai ke kebun dan pabrik agar benar-benar dirasakan petani,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







