Dinsos Kaltara Dorong Validasi Data Penyandang Disabilitas hingga Tingkat Daerah

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menekankan pentingnya pemutakhiran data penyandang disabilitas sebagai dasar penyusunan kebijakan dan penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran.

Menurut Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara, Pollymaart, pembangunan yang inklusif hanya dapat diwujudkan apabila pemerintah memiliki data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi. Karena itu, pendataan penyandang disabilitas tidak boleh dipandang sekadar sebagai pekerjaan administratif.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Siapkan Penanganan Darurat Jalan Lingkar Krayan

“Pendataan penyandang disabilitas merupakan upaya memastikan negara hadir memenuhi hak-hak setiap warga,” kata Pollymaart kamis, (30/7/2026)

Ia mengungkapkan masih ditemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan data kesejahteraan sosial. Di antaranya, data warga yang belum diperbarui meski telah berpindah domisili atau meninggal dunia. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi ketepatan penyaluran berbagai program pemerintah, termasuk bantuan sosial, jaminan kesehatan, serta pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSN).

Baca Juga :  RSUD dr. H. Jusuf SK Matangkan Pembangunan Bunker Radioterapi untuk Pasien Kanker di Kaltara

Untuk mengatasi persoalan itu, Dinas Sosial di lima kabupaten dan kota diminta terus melakukan pemutakhiran data secara by name by address. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan data yang dapat menghambat pelaksanaan program pemerintah.

Pollymaart mengatakan, arahan Gubernur Kaltara menekankan bahwa setiap kebijakan harus didasarkan pada data yang valid. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat memastikan seluruh penyandang disabilitas dan kelompok rentan memperoleh hak serta pelayanan yang semestinya.

Baca Juga :  HIMPSI Kaltara: LGBT Belum Dinormalisasi dalam Perspektif Psikologi di Indonesia

“Data yang valid menjadi kunci agar seluruh penyandang disabilitas dan kelompok rentan di Kalimantan Utara memperoleh hak dan pelayanan yang layak tanpa ada yang terlewatkan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *