benuanta.co.id, Tarakan – Dugaan pidana pengelolaan layanan perbankan pelat merah di Kota Tarakan dalam penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan. Dalam dugaan tersebut, nilai kerugian disebut bernilai fantastis hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan penelusuran, penyimpangan ini diduga berkaitan dengan pengelolaan layanan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono membenarkan adanya dugaan tersebut. Pihaknya juga telah menerima laporan dan tengah melakukan pendalaman.
“Masih proses penyelidikan itu, masih kita dalami,” ujar AKP Reginald.
Meski jumlah kerugian mencapai miliaran rupiah, polisi masih belum dapat memastikan rincian kerugianya. Kemudian, disinggung soal oknum pegawai bank yang diduga terlibat dalam penyimpangan ini, Reginald enggan berbicara banyak.
“Itu masih kita dalami dulu,” katanya.
Selain itu, polisi juga belum dapat membeberkan modus operandi yang digunakan oleh terduga pelaku. Terkait informasi yang menyebut jika telah ada yang menyerahkan diri dalam kasus ini, Reginald menegaskan masih dalam tahap penyelidikan.
“Itu masih dalam tahap penyelidikan,” singkatnya. (*)
Reporter/Editor: Endah Agustina







