Belanja Pegawai Pemprov Kaltara Capai 34 Persen, Sekprov Usul TPP Tak Lagi Dihitung

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) masih menghadapi tantangan memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total belanja daerah. Saat ini, porsi belanja pegawai Pemprov Kaltara tercatat mencapai 34 persen.

Sekretaris Daerah (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto, mengatakan angka tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya yang berada di kisaran 30 persen. Kenaikan dipengaruhi bertambahnya jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, yang ikut menambah komponen belanja pegawai.

“Kalau sekarang belanja pegawai kita masih 34 persen. Sebelumnya sekitar 30 persen, tetapi karena ada PPPK dan PPPK paruh waktu, akhirnya naik menjadi 34 persen,” sebutnya, Kamis (30/7/2027).

Menurut Denny, persoalan tidak hanya berasal dari penambahan jumlah aparatur, tetapi juga dari ketentuan yang memasukkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke dalam komponen belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga :  Pemprov Klarifikasi Keterlambatan Beasiswa Kaltara Unggul, Ada Perbedaan dari Tahun Lalu

Ia mengaku telah menyampaikan usulan kepada Kementerian Dalam Negeri saat menjadi narasumber dalam pembahasan regulasi tersebut. Menurutnya, selama ketentuan itu tidak diubah, daerah yang masih memberikan TPP kepada aparatur sipil negara akan kesulitan memenuhi batas maksimal belanja pegawai.

“Ada beberapa usulan yang sudah kami sampaikan ke Kemendagri. Kalau Pasal 57 itu masih dipakai tanpa perubahan, akan membebani daerah yang masih memberikan TPP,” jelasnya.

Denny menilai TPP seharusnya tidak diperlakukan sama dengan gaji ASN. Menurut dia, gaji merupakan komponen penghasilan yang telah memiliki standar nasional, sedangkan TPP merupakan kebijakan masing-masing pemerintah daerah yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga :  Dinsos Kaltara Dorong Validasi Data Penyandang Disabilitas hingga Tingkat Daerah

Karena itu, ia mengusulkan agar TPP dipindahkan ke dalam kelompok belanja barang dan jasa, bukan lagi menjadi bagian dari belanja pegawai.

“Harusnya TPP itu masuk ke belanja barang dan jasa, sehingga tidak lagi masuk dalam komponen belanja pegawai,” katanya.

Ia memperkirakan, apabila ketentuan tersebut diubah dalam regulasi baru, persentase belanja pegawai Pemprov Kaltara dapat kembali turun menjadi sekitar 24 hingga 26 persen. Denny mengaku memperoleh informasi bahwa revisi aturan pengganti PP Nomor 12 Tahun 2019 saat ini tengah dibahas pemerintah pusat.

Selain perubahan regulasi, Denny menilai peningkatan pendapatan daerah juga menjadi solusi untuk menekan persentase belanja pegawai. Semakin besar pendapatan daerah, baik dari Transfer ke Daerah (TKD) maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD), semakin kecil porsi belanja pegawai terhadap total belanja daerah.

Baca Juga :  Gerakan Kapal Migran Diluncurkan untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran di Perbatasan

Di sisi lain, ia mengingatkan agar upaya efisiensi anggaran tidak dilakukan dengan memangkas TPP ASN. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada penghasilan aparatur, tetapi juga berpotensi menurunkan daya beli masyarakat dan memperlambat perputaran ekonomi daerah, khususnya di Kabupaten Bulungan yang aktivitas ekonominya banyak ditopang belanja ASN.

“Kalau TPP ASN dipotong, dampaknya bukan hanya kepada ASN, tetapi juga terhadap daya beli masyarakat. Karena itu, meski dilakukan efisiensi, TPP sebaiknya tidak dijadikan sasaran pemotongan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *