benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menyiapkan sejumlah langkah untuk mempercepat penanganan kerusakan jalan di wilayah perbatasan, khususnya ruas Jalan Lingkar Krayan di Kabupaten Nunukan yang mengalami kerusakan cukup parah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, Helmi, mengatakan penanganan darurat akan dilakukan melalui skema Belanja Tidak Terduga (BTT). Namun, pelaksanaannya masih menunggu surat penetapan status bencana dari pemerintah kabupaten.
“Kami masih menunggu surat dari Kabupaten Nunukan, termasuk dari Kabupaten Malinau, untuk menyatakan kondisi tersebut sebagai bencana alam,” jelasnya beberapa waktu lalu saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurutnya, setelah surat tersebut diterima, Pemprov Kaltara dapat segera melakukan penanganan terhadap sejumlah titik jalan yang mengalami longsor maupun kerusakan berat menggunakan anggaran BTT. Helmi mengungkapkan, telah menyetujui skema tersebut. Saat ini, pemerintah provinsi hanya menunggu surat dari bupati terkait penetapan status tanggap darurat.
“Ini sudah ada kesepakatan. Pak Gubernur sudah setuju. Tinggal menunggu surat dari bupati terkait penetapan status tanggap darurat,” katanya.
Meski demikian, besaran anggaran yang akan dialokasikan melalui mekanisme BTT masih dalam tahap pembahasan sehingga belum dapat dipastikan. Selain penanganan darurat, Pemprov Kaltara juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5 miliar dalam APBD Perubahan Tahun 2026 untuk memperbaiki titik-titik jalan yang mmterdampak longsor.
“Nanti sambil berjalan, juga dianggarkan di perubahan sebesar Rp 5 miliar. Ini untuk menyelesaikan yang longsor-longsor itu. Tapi dalam waktu dekat ini, ada BTT,” ungkapnya.
Di sisi lain, penanganan jalan perbatasan juga mendapat dukungan dari pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 150 miliar. Dana tersebut diperuntukkan khusus bagi pembangunan Jalan Lingkar Krayan dan akan disalurkan secara bertahap.
Helmi menjelaskan, pelaksanaan proyek yang didanai APBN itu berada di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kaltara melalui mekanisme Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah.
“Rp 150 miliar ini khusus untuk Lingkar Krayan yang diturunkan secara bertahap. Pelaksanaannya di BPJN Kaltara melalui mekanisme Inpres Jalan Daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, alokasi anggaran dari pemerintah pusat tersebut merupakan hasil perjuangan Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang yang menyampaikan langsung kondisi infrastruktur jalan di wilayah perbatasan saat pertemuan gubernur se-Indonesia di Jakarta pada 2025.
Dengan kombinasi anggaran BTT, APBD Perubahan, dan dukungan APBN, pemerintah berharap akses transportasi di kawasan perbatasan dapat segera pulih sehingga mobilitas masyarakat dan distribusi logistik tidak lagi terganggu. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Endah Agustina







