Ombudsman Kaltara Dorong Sinkronisasi Disdik dan Dinsos dalam SPMB

benuanta.co.id, TARAKAN – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) meminta proses verifikasi data pada jalur afirmasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dibuat lebih terintegrasi. Rekomendasi tersebut disampaikan setelah melakukan pemantauan pelaksanaan SPMB di beberapa sekolah yang ada di Kota Tarakan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah, mengatakan koordinasi antara Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Sosial (Dinsos) perlu diperkuat agar orang tua tidak dibebani proses administrasi yang berulang hanya untuk memastikan status data penerima bantuan. Menurutnya, pada pelaksanaan SPMB masih ditemukan kondisi di mana masyarakat harus mendatangi beberapa instansi untuk melakukan pengecekan data.

Baca Juga :  Bangga! Ade Rifai Syahrani, Pelajar dari Nunukan Wakili Provinsi Kaltara ke O2SN Tingkat Nasional

“Jangan sampai orang tua harus bolak-balik dari sekolah ke Disdik lalu ke Dinas Sosial hanya untuk memastikan data. Mekanisme ini perlu dibuat lebih sederhana dan terintegrasi,” ujarnya.

Ia menilai penyusunan petunjuk teknis (juknis) SPMB ke depan perlu melibatkan Dinsos sejak awal, khususnya dalam penyusunan mekanisme verifikasi penerima bantuan pada jalur afirmasi. Dengan demikian, proses pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih efektif dan efisien.

Selain persoalan jalur afirmasi, Ombudsman juga menemukan masih adanya perbedaan pemahaman masyarakat mengenai persyaratan jalur prestasi. Perbedaan persepsi tersebut terutama berkaitan dengan bentuk prestasi, klasifikasi tingkat kejuaraan, hingga sertifikat atau piagam yang diterbitkan lembaga swasta.

Baca Juga :  Kontingen Kaltara Sabet Tiga Emas dan Empat Perak dalam PESPARAWI Nasional XIV 

Maria mengatakan kondisi itu menunjukkan sosialisasi mengenai ketentuan SPMB masih perlu diperkuat agar tidak menimbulkan multitafsir saat proses pendaftaran berlangsung.

“Bagaimana kategorisasi prestasi itu perlu diperjelas, apakah masuk tingkat kota, provinsi, atau nasional. Karena ada sertifikat dari lembaga swasta yang sering menimbulkan perbedaan pemahaman,” katanya.

Ombudsman juga meminta seluruh pengaduan yang masuk selama proses SPMB didokumentasikan dengan baik. Menurut Maria, data pengaduan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki penyelenggaraan SPMB pada tahun berikutnya.

“Nanti ketika evaluasi dilakukan, kita punya dasar yang jelas berbasis pengaduan yang masuk. Karena itu pengaduan harus responsif dan terdokumentasi dengan baik,” ungkapnya.

Baca Juga :  Harganas ke-33, Gubernur Kaltara: Ayah Harus Hadir dan Aktif Dampingi Anak

Ia menambahkan, sosialisasi kepada masyarakat harus dilakukan lebih terarah dengan sasaran yang jelas sehingga calon peserta didik dan orang tua memahami ketentuan setiap jalur sebelum masa pendaftaran dibuka. Ombudsman menegaskan petunjuk teknis harus disusun secara komprehensif agar tidak menimbulkan ruang penafsiran yang berbeda di tengah masyarakat.

“Kalau definisinya tidak dijelaskan secara utuh dan sosialisasi tidak tepat sasaran, masyarakat bisa menafsirkan sendiri. Juknis harus benar-benar jelas dan sosialisasi harus terarah,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *