benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan tidak pernah melakukan penghentian ekspor langsung komoditas perikanan dari Tarakan ke Hongkong. Yang terjadi saat ini adalah pengetatan terhadap pemenuhan persyaratan dan dokumen perizinan yang wajib dilengkapi pelaku usaha.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltara, Hasriyani, menyusul munculnya berbagai keluhan dan persepsi di kalangan pelaku usaha mengenai tersendatnya ekspor langsung hasil perikanan.
“Sebenarnya ekspor langsung itu tetap berjalan. Bukan penyetopan, tetapi ada pengetatan perizinan yang harus dilengkapi oleh pengusaha yang ingin melakukan ekspor langsung,” ungkapnya.
Menurutnya, salah satu komoditas yang menjadi fokus pembahasan dalam FGD harmonisasi kebijakan ekspor adalah kepiting, yang merupakan salah satu komoditas unggulan Kaltara dengan pangsa pasar ekspor yang cukup besar.
Namun, pelaku usaha masih menghadapi kendala dalam menentukan klasifikasi usaha yang sesuai dalam KBLI sehingga berdampak pada proses pengurusan dokumen lanjutan yang menjadi syarat ekspor.
“Nah ini yang belum jelas, usaha ekspor kepiting itu masuk KBLI yang mana. Padahal kepiting merupakan salah satu potensi terbesar kita. Ini yang sedang kita carikan solusinya,” ujarnya.
Selain persoalan klasifikasi usaha, pelaku usaha juga menghadapi tantangan dalam memenuhi berbagai dokumen persyaratan ekspor, termasuk Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan dokumen legalitas lainnya yang berkaitan dengan ketelusuran produk.
Hasriyani menjelaskan, sejumlah negara tujuan ekspor memang memiliki standar berbeda. Meski ada negara yang tidak mensyaratkan dokumen tertentu, pelaku usaha tetap didorong untuk memenuhi seluruh standar guna meningkatkan daya saing dan profesionalitas usaha.
“Sebagai pengusaha yang melakukan ekspor, seharusnya diminta atau tidak diminta oleh negara tujuan, tetap harus mempersiapkan seluruh dokumen. Ini untuk menjamin keamanan produk dan memenuhi standar internasional,” tegasnya.
Ia mencontohkan pasar ekspor seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat yang mensyaratkan legalitas lengkap mulai dari asal wilayah, metode budidaya atau penangkapan, hingga proses pengolahan produk.
Oleh karena itu, Pemprov Kaltara saat ini berupaya mengharmonisasikan kebijakan pusat dan daerah agar tidak menimbulkan hambatan yang berlebihan bagi pelaku usaha, tanpa mengurangi aspek kepatuhan terhadap regulasi ekspor.
“Kami tidak membuat aturan baru. Yang kami lakukan adalah bagaimana aturan pusat dan daerah bisa diharmonisasikan sehingga memberikan kemudahan bagi pengusaha di Kaltara,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Ramli








