benuanta.co.id, TARAKAN – Rencana ekspor langsung komoditas perikanan hidup dari Tarakan kembali mengalami penundaan akibat persoalan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi pelaku usaha.
Kendati demikian, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Utara (Kaltara), Peter Setiawan menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku apabila memang diwajibkan oleh pemerintah.
Peter menjelaskan, berdasarkan arahan dari Balai Mutu, pelaku usaha diminta melengkapi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) apabila akan melakukan ekspor.
“Kalau saya sih ikut aturan. Kalau dari Balai Mutu minta SKP dan HACCP ya harus kita penuhi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sebelumnya telah ada kesepakatan bahwa ekspor dapat dilakukan tanpa SKP dan HACCP. Namun, dalam perkembangannya muncul permintaan agar kedua dokumen tersebut dilengkapi.
Menurut Peter, untuk produk pangan beku atau frozen food, keberadaan SKP dan HACCP memang menjadi syarat mutlak ekspor. Selama ini usahanya lebih banyak bergerak di bidang frozen food dan ikan segar sehingga telah memahami kewajiban tersebut.
“Kalau frozen food memang harus pakai. Ada SKP, ada HACCP, itu syarat mutlak, tidak bisa ekspor kalau tidak ada,” ungkapnya.
Terkait komoditas hidup yang baru mulai diekspor langsung dari Tarakan, Peter mengaku belum pernah mengurus dokumen tersebut. Namun apabila nantinya memang diwajibkan, ia siap mengurus seluruh persyaratan.
Ia juga menyebut pemeriksaan yang dilakukan oleh Balai Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (BPSDKP) Tarakan sebelumnya tidak menemukan adanya permasalahan terhadap komoditas yang akan diekspor.
“Hasil pemeriksaannya tidak ada masalah. Berarti ekspor berjalan sesuai aturan, hanya ada miss saja terkait dokumen,” jelasnya.
Peter menerangkan penerbitan SKP dilakukan di tingkat provinsi, sedangkan proses pemeriksaan dilakukan di Tarakan. Menurutnya, pengurusan dokumen tersebut sebenarnya tidak sulit, hanya memerlukan proses administrasi tambahan.
Selain SKP dan HACCP, setiap pengiriman ekspor juga wajib dilengkapi dengan Health Certificate atau sertifikat kesehatan yang diterbitkan untuk setiap kali pengapalan.
“Setiap pengiriman harus ada Health Certificate,” katanya.
Saat ini pengiriman ekspor langsung dari Tarakan dijadwalkan sekitar satu kali dalam sepekan.
Melihat peluang pasar, Peter menilai potensi ekspor ke Hong Kong masih relatif terbatas dibandingkan dengan Tiongkok, khususnya Shanghai yang dinilai memiliki permintaan lebih besar.
“Yang bagus itu ke China, ke Shanghai. Potensinya lebih besar,” ujarnya.
Meski demikian, ia menilai pembukaan jalur ekspor langsung dari Tarakan tetap penting agar daerah ini dikenal oleh negara tujuan sebagai asal komoditas.
“Supaya Tarakan dikenal sama negara tujuan. Selama ini orang tahunya dari Tawau,” tuturnya.
Menurut Peter, pengiriman langsung dari Tarakan menuju Hong Kong sudah berhasil dilakukan sebanyak dua kali, baik untuk komoditas ikan maupun kepiting hidup, tanpa mengalami kendala di negara tujuan.
“Bagus saja. Lebih cepat, tiga jam sudah sampai,” ungkapnya.
Namun rencana pengiriman berikutnya terpaksa dihentikan. Barang yang semula akan diekspor akhirnya dialihkan melalui Jakarta karena persoalan administrasi.
Ia juga mengaku akan melakukan pertemuan lanjutan dengan Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Hasan Saleh. Menurutnya, Hasan Saleh berencana mempertemukan pihak terkait, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) untuk membahas persoalan tersebut di tingkat pusat.
“Daerah kan mengikuti pusat. Saya menunggu jawaban dari Pak Hasan Saleh,” ujarnya.
Peter berharap regulasi dapat diharmonisasikan sehingga tidak menyulitkan pelaku usaha, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang umumnya belum memiliki SKP maupun HACCP.
Menurutnya, apabila ekspor langsung dapat berjalan dari Tarakan, maka daerah akan semakin dikenal di pasar internasional dan berpotensi menarik investor masuk ke Kalimantan Utara.
“Kalau langsung dari Tarakan, otomatis bisa membawa investor masuk ke Tarakan dan memberikan harga yang lebih bagus dibanding harus melalui pihak ketiga,” terangnya.
Ia juga menilai keberadaan penerbangan langsung seharusnya dimanfaatkan semaksimal mungkin karena tidak mudah menghadirkan rute internasional ke Tarakan.
“Sayang kalau pesawat sudah datang ke Tarakan tapi tidak dimanfaatkan. Pengusaha maunya efisiensi dan cepat sampai tujuan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kaltara, Ichi Langlang Buana Machmud menegaskan pihaknya tetap berkomitmen mendukung kegiatan ekspor dan hanya memproses permohonan yang diajukan oleh pelaku usaha.
“Ketika ada permohonan dari pelaku usaha akan kami proses dan kami lihat apa saja persyaratannya. Sementara ini memang belum ada permohonan yang masuk,” ujarnya.
Ia mengatakan dua kali ekspor langsung yang telah dilakukan sebelumnya telah memenuhi ketentuan kepabeanan maupun persyaratan karantina.
“Untuk ekspor pertama dan kedua secara aturan kepabeanan maupun karantina sudah terpenuhi,” jelasnya.
Menurut Ichi, apabila terdapat persyaratan dokumen lain di luar kewenangan karantina, pihaknya hanya dapat mengarahkan pelaku usaha untuk melengkapinya karena belum ada aturan yang mewajibkan karantina mensyaratkan dokumen tersebut.
“Kalau kami mewajibkan sementara aturannya belum ada, nanti justru dianggap menambah persyaratan sendiri,” terangnya.
Ia menegaskan prinsip pelayanan di karantina sederhana, yakni apabila ada permohonan maka akan diproses, sedangkan jika tidak ada permohonan maka tidak ada proses pelayanan.
Permasalahan yang terjadi di lapangan, menurutnya, lebih tepat ditanyakan kepada pelaku usaha karena dari sisi pelayanan karantina tidak ditemukan hambatan.
“Jangan sampai muncul anggapan karantina menghambat. Di kami tidak ada masalah. Pelaksanaan ekspor sudah berjalan dua kali dan tidak ada penolakan di negara tujuan,” tegasnya.
Ichi menjelaskan saat ini pihaknya juga tengah mendorong harmonisasi kebijakan bersama pemerintah daerah agar sinkronisasi antarinstansi dapat segera tercapai.
Di sisi lain, BKHIT Kalimantan Utara terus mendukung pengembangan ekspor bagi UMKM. Apabila pelaku usaha mengalami kendala perizinan, pihaknya akan mengarahkan kepada instansi teknis yang berwenang.
“Kami di border hanya sebagai fasilitator dan regulator sesuai persyaratan yang berlaku di perbatasan,” ujarnya.
Menurutnya, keberlangsungan layanan logistik melalui My Indo Airlines juga sangat bergantung pada terbentuknya ekosistem bisnis yang sehat, mulai dari ketersediaan pemasok barang, pelanggan hingga terpenuhinya aspek keekonomian penerbangan.
“Kalau hitungan bisnisnya masuk, ada barangnya, ada pengangkutnya, maka ekosistem logistik akan berjalan,” ucapnya.
Selain produk perikanan, BKHIT juga berharap komoditas unggulan Kalimantan Utara lainnya seperti sarang burung walet maupun berbagai produk herbal dapat memanfaatkan jalur ekspor langsung tersebut.
Ia mengungkapkan pihaknya bersama Bank Indonesia juga telah menjalin komunikasi dengan Atase Perdagangan Indonesia di Shanghai untuk membantu mempertemukan pelaku usaha di Kalimantan Utara dengan calon pembeli di Tiongkok, Hong Kong maupun Guangzhou.
“Harapannya pelaku usaha di sini bisa mendapatkan buyer secara langsung sehingga ekspor dari Tarakan semakin berkembang dan tidak hanya bergantung pada satu jenis komoditas,” tutupnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina








