benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini mulai diterapkan Jumat (27/2/2026), menjadi wajah baru tata kelola perkantoran di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, dengan tujuan utama meningkatkan efisiensi anggaran operasional.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Instansi tersebut tetap menjalankan aktivitas perkantoran seperti biasa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltara, Andi Amriampa, menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work from Anywhere (WFA) khususnya skema WFH.
“Penekanan lahirnya WFH ini sebenarnya untuk efisiensi anggaran, terutama untuk operasional kantor. Regulasi pusat itu mengatur Flexible Working Arrangement yang lebih luas, tapi di Kaltara kita hanya mengambil WFH-nya saja,” ujar Andi.
Andi menegaskan, ASN tetap diperbolehkan bekerja di kantor jika diperlukan. Namun secara umum, pegawai diminta tidak memfungsikan kantor pada hari Jumat. “Kalau mau ke kantor sebenarnya bisa saja, cuma tujuan utama WFH ini adalah efisiensi. Jadi memang diminta pegawai untuk tidak memfungsikan kantor,” jelasnya.
Lebih jauh, Meski berpindah bekerja dari rumah atau lokasi lain, sistem kehadiran ASN tetap berjalan normal. Absensi dilakukan melalui aplikasi Sikara (Sistem Informasi Kehadiran Kaltara).
“Presensi tetap berjalan dan bisa dilakukan di mana saja menggunakan aplikasi Sikara. Log GPS-nya dibuka, jadi absensi bisa dari mana saja,” katanya.
Menurut Andi, pembukaan radius GPS memungkinkan ASN melakukan presensi tanpa harus berada di titik kantor. “Dari Sabang sampai Marauke pun bisa, selama dia melakukan absensi,” ujarnya.
Ia menambahkan, walaupun sedang tidak bekerja di kantor, ASN yang tidak melakukan absensi tetap akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau tidak absen, ada sanksi pemotongan TPP dan juga hukuman disiplin. Itu sudah masuk regulasi lama,” tegasnya.
Selain absensi, Andi menjelaskan aspek kinerja juga menjadi perhatian utama selama penerapan WFH. Setiap ASN wajib melaporkan hasil kerjanya melalui aplikasi e-Kerja.
“Yang kedua selain absensi adalah kinerja. Setiap pegawai harus terukur kinerjanya. Makanya diperlukan pengawasan intensif dari atasan masing-masing,” jelas Andi.
Ia menyebutkan, laporan pekerjaan harus disampaikan secara konkret dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Laporannya harus jelas ke atasannya, dan itu melalui aplikasi e-Kerja. Jadi absensinya lewat Sikara, pelaporannya lewat e-Kerja,” tutupnya.(*)
Reporter: Alvianita
Editor: Endah Agustina







