Kaltara Jadi Provinsi Pertama di Indonesia dalam Penerapan Kebijakan Energi Nasional

benuanta.co.id, BULUNGAN – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kini tengah berada di ambang pencapaian besar dalam sektor energi nasional.

Melalui koordinasi intensif dengan Dewan Energi Nasional (DEN), Kaltara dipastikan akan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) hasil revisi terbaru.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Kaltara, Yosua Batara Payangan menjelaskan, dokumen RUED Kaltara ini menjadi sangat istimewa karena merupakan dokumen pertama di tanah air yang penyusunannya telah sepenuhnya menyesuaikan dengan regulasi pusat terbaru.

Baca Juga :  Disdikbud Kaltara Dorong Generasi Muda Promosikan Budaya dan Pariwisata Daerah

“Yakni Perpres No. 73 Tahun 2023 tentang Metodologi Penyusunan RUED. PP No. 40 Tahun 2025 tentang kebijakan energi Nasional,” ungkapnya, Rabu (17/12/2025).

Kata dia, pihak Dewan Energi Nasional menyatakan dukungan penuh agar draf RUED Provinsi Kaltara ini segera disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam waktu dekat.

“Langkah cepat Kaltara dalam melakukan revisi dan penyesuaian regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis yang visioner,” ucapnya.

Baca Juga :  Rahmawati Soroti Identitas Kaltara, Minta Singkatan ‘Kalut’ Ditinggalkan

Menurutnya, rampungnya revisi RUED ini tidak hanya berdampak lokal, tetapi juga menjadikannya sebagai percontohan bagi provinsi-provinsi lain di Indonesia.

“Ini adalah dokumen RUED pertama di Indonesia yang disahkan setelah melakukan revisi yang menyesuaikan dengan Perpres 73/2023 dan PP 40/2025. Ini bisa menjadi percontohan bagi provinsi lain karena kita yang pertama melakukan penyesuaian tersebut,” pungkasnya.  (*)

Baca Juga :  SMA Unggul Garuda Bulungan Dikebut, Gedung Akademik dan Graha Siap Digunakan Awal Juli

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *