Bandara Juwata Tarakan Siap Beroperasi sebagai Bandara Internasional

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memastikan Bandara Juwata Tarakan telah memenuhi seluruh persyaratan untuk beroperasi sebagai bandara internasional. Seluruh rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait telah diterbitkan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kalimantan Utara, Datu Iqro Ramadhan, mengatakan kesiapan tersebut mencakup aspek administrasi hingga fasilitas di lapangan. Rekomendasi diperoleh dari Imigrasi, Bea dan Cukai, karantina hewan, karantina kesehatan, serta Kementerian Perhubungan.

Baca Juga :  12 Pelajar Kaltara Lolos Seleksi SMA Unggul Garuda, Sekprov: Sangat Ketat dan Kompetitif

“Alhamdulillah, semua persyaratan sudah kita penuhi. Rekomendasi dari seluruh instansi terkait sudah keluar, dan fasilitas di lapangan juga siap,” kata Datu Iqro, Sabtu (13/12/2025).

Ia menyebutkan, sarana layanan internasional seperti garis karantina, pos imigrasi, hingga fasilitas pemeriksaan kesehatan telah tersedia dan dapat dioperasikan kapan saja. Kesiapan tersebut bahkan telah terpenuhi sebelum batas waktu enam bulan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Seksual di Kaltara Ancaman Serius, SSK LPSK RI Dorong Penguatan Perlindungan Korban

“Intinya semuanya lengkap. Bandara Juwata sudah benar-benar siap beroperasi sebagai bandara internasional,” ujarnya.

Meski demikian, pembukaan rute penerbangan internasional masih bergantung pada keputusan maskapai. Pemerintah daerah telah menawarkan rute internasional kepada sejumlah maskapai, di antaranya MasWings dan AirAsia, dengan rute Tarakan–Tawau dan Tarakan–Kota Kinabalu.

Menurut Datu Iqro, pemerintah tidak dapat memaksa maskapai membuka rute internasional karena keputusan tersebut sepenuhnya bergantung pada pertimbangan bisnis dan potensi pasar.

Baca Juga :  Rumah Singgah Bunda Rahmawati Gratis untuk Keluarga Pasien, Ini Syarat dan Aturannya

“Status bandara sudah internasional. Namun, soal pembukaan rute itu kewenangan maskapai. Dari sisi pemerintah dan Kementerian Perhubungan, semua persyaratan sudah terpenuhi,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *