Mahasiswa Desak Bea Cukai Tarakan Berbenah, Soroti Dugaan Kriminalisasi hingga Transparansi Penindakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Aliansi mahasiswa yang terdiri dari PC PMII Kota Tarakan, PKC PMII Kalimantan Utara, HMI Cabang Tarakan, dan Founder DEDARA menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bea Cukai Tarakan, Rabu (22/7/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan empat tuntutan utama kepada Bea Cukai Tarakan, mulai dari transparansi penindakan, pertanggungjawaban barang bukti, pembenahan internal, hingga pemeriksaan terhadap oknum petugas yang diduga melanggar etik.

Aksi tersebut diawali dengan penyampaian dokumen bertajuk ‘Tuntutan Terhadap Bea Cukai Kota Tarakan’ kepada pihak Bea Cukai. Dalam dokumen itu, mahasiswa menilai kepercayaan publik terhadap institusi Bea Cukai menurun akibat berbagai persoalan yang dinilai belum terselesaikan, seperti dugaan praktik under invoice, peredaran rokok ilegal hingga isu suap.

Ketua PKC PMII Kalimantan Utara, Muh. Nur Arisan mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi agar institusi tersebut melakukan evaluasi menyeluruh.

“Yang pertama terkait dengan penindakan dan juga apa yang sudah Bea Cukai lakukan per hari ini. Terus yang kedua itu berkaitan soal kami juga sangat kecewa,” ungkapnya.

Dalam dokumen tuntutan, mahasiswa menilai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai perlu melakukan pembenahan sebagaimana ultimatum yang pernah disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto.

Selain itu, mereka juga mengacu pada pernyataan Menteri Keuangan yang meminta pembenahan internal dilakukan hingga September 2026, serta mendasarkan tuntutannya pada KUHAP dan sejumlah ketentuan perundang-undangan terkait kepabeanan, cukai, dan keterbukaan informasi publik.

Baca Juga :  Raihan IPSEA 2026 Jadi Bukti Komitmen Gubernur Dorong Percepatan Pembangunan di Perbatasan Kaltara

“Ultimatum dari Prabowo per November kemarin tahun 2025 juga memberikan ancaman nyata bahwa Bea Cukai hari ini lagi disoroti dan juga harus melakukan pembenahan secara internal. Per September ini sudah masa satu tahunnya,” bebernya.

Mahasiswa kemudian menyampaikan empat tuntutan kepada Bea Cukai Tarakan. Pertama, meminta pertanggungjawaban atas penggunaan barang bukti dalam proses penindakan. Kedua, menuntut keterbukaan informasi publik terkait seluruh prosedur penangkapan yang telah dilakukan. Ketiga, mendesak Bea Cukai melakukan pembenahan internal dan terbuka kepada masyarakat, terutama menyangkut dugaan suap, korupsi, serta maraknya rokok ilegal. Keempat, mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap anggota Bea Cukai yang diduga melanggar kode etik.

“Kami meminta juga pertanggungjawaban terhadap barang bukti yang sempat digunakan,” paparnya.

Salah satu tuntutan yang disoroti mahasiswa berkaitan dengan dugaan penggunaan barang bukti berupa BBM hasil penindakan. Menurut Arisan, pihaknya memperoleh informasi sebagian BBM yang disita diduga digunakan oleh petugas saat melakukan penindakan di lapangan. Karena itu, mereka meminta penjelasan resmi dari Bea Cukai mengenai jumlah maupun pemanfaatan barang bukti tersebut.

“Informasi yang kami dapatkan itu di saat melakukan penindakan ataupun penangkapan di lapangan mereka itu kehabisan bensin. Dari barang bukti yang menghampiri satu ton itu digunakan sebanyak dua jeriken,” imbuhnya.

Baca Juga :  Antisipasi Maladministrasi, Ombudsman RI Bakal Investigasi Pelabuhan di Tarakan

Selain persoalan barang bukti, mahasiswa juga mempertanyakan belum adanya keterbukaan informasi terkait penangkapan BBM jenis Pertalite yang disebut telah dilakukan sekitar tiga pekan lalu. Menurut mereka, hingga aksi berlangsung belum ada penjelasan resmi mengenai hasil penindakan maupun status barang bukti tersebut.

“Sudah tiga minggu berjalan ada penangkapan BBM Pertalite hampir satu ton, tapi itu tidak ada keterbukaan informasi ataupun rilisnya,” ujarnya.

Aliansi mahasiswa juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap kader PMII saat membuka posko pengaduan masyarakat beberapa waktu lalu. Menurut Arisan, kejadian tersebut semakin memperkuat alasan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bea Cukai Tarakan.

“Kami juga sangat kecewa, persoalan adanya intimidasi terhadap salah satu anggota kader kami di saat melakukan pembukaan pos kepengaduan,” katanya.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa turut menyoroti penanganan salah satu perkara yang menurut mereka tidak sesuai prosedur. Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, terdapat dua warga yang sempat diamankan, namun keluarga disebut mendapatkan informasi berbeda mengenai status keduanya. Mahasiswa mengaku telah melakukan konfirmasi kepada petugas di lapangan.

“Kami sempat mengonfirmasi di lapangan, mereka menginformasikan bahwa korban ini sudah dilepaskan. Nah faktanya ternyata dia ditahan di salah satu penginapan yang ada di Kota Tarakan,” bebernya.

Atas dasar itu, mahasiswa menduga telah terjadi tindakan yang mereka sebut sebagai kriminalisasi terhadap warga. Mereka menilai penanganan tersebut tidak memberikan kepastian hukum karena status hukum orang yang diamankan tidak segera ditetapkan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Optimalkan Bandara Juwata untuk Ekspor Hasil Perikanan

“Selama empat hari berjalan tidak ada status, namun kami anggap bahwa ini salah satu bentuk penculikan. Walaupun memang dinyatakan bersalah langsung saja dijadikan tersangka,” lanjutnya

Muh. Nur Arisan menjelaskan, pihaknya sempat membuka posko pengaduan masyarakat selama dua hari guna menghimpun informasi mengenai dugaan persoalan di Bea Cukai Tarakan. Meski laporan yang diterima tidak banyak, berbagai informasi yang masuk melalui media sosial maupun hasil pendampingan advokasi dinilai cukup menjadi dasar pelaksanaan aksi.

“Laporan secara media sosial dan juga yang kita lakukan advokasi yang kita dapatkan itu saja kita jadikan sebagai bahan ataupun dasar untuk melakukan demonstrasi di Bea Cukai hari ini,” tuturnya.

Mahasiswa juga menegaskan aksi mereka pada hari itu hanya difokuskan kepada Bea Cukai Tarakan, meski pengawasan terhadap barang ilegal melibatkan banyak instansi. Menurut Arisan, Bea Cukai merupakan institusi yang memiliki kewenangan utama dalam pengawasan lalu lintas barang ekspor dan impor sehingga menjadi fokus tuntutan.

“Kalau memang ada instansi yang seharusnya terlibat dalam hal pengawasan, ya kiranya Bea Cukai saja yang berkoordinasi ke sana. Prinsipnya yang kami soroti per hari ini di Bea Cukainya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *