Ombudsman RI Kaltara Soroti Program Sunting di Kabupaten Kota

benuanta.co.id, TARAKAN – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti penanganan program stunting yang menjadi salah satu fokus dari pemerintah. Terlebih, pimpinan Ombudsman RI Pusat menginstruksikan agar Ombudsman di perwakilan provinsi memberikan atensi terhadap pelaksanaan program stunting.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah mengatakan pemerintah daerah juga harus memberikan perhatian lebih dan menekankan agar program stunting tepat sasaran. Meski, pihaknya belum mendapatkan aduan dari masyarakat terkait program stunting.

“Kami berharap juga ke masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan ke Ombudsman melalui kanal pengaduan kami,” katanya, Senin (14/5/2024).

Baca Juga :  BMKG: Angin Kencang di Kaltara Mereda, Waspadai Siklon Tropis Baru

Ia melanjutkan, pihaknya mendapatkan beberapa informasi terkait bantuan pada program stunting. Informasi yang diterima, bantuan yang diberikan di tiap kabupaten kota berbeda-beda. Misalnya, di Kabupaten Nunukan anak yang sudah divonis stunting diberikan bantuan berupa produk pangan siap santap berupa nasi kuning yang juga terdapat telur, ayam dan campuran mie. Sementara itu di Kota Tarakan diberikan bantuan berupa produk pangan mentah yakni telur dan daging ayam.

Baca Juga :  Pasar Murah Meriahkan Harkopnas ke-79 di Kaltara, Disperindagkop Sediakan 200 Paket Sembako

“Memperhatikan hal itu tentu ada standarisasi gizi, ini harus jadi perhatian. Namun ada perbedaan bantuan di tiap daerah bahkan terindikasi standarisasi gizi ini tidak sama di tiap daerah,” lanjutnya.

Adapun fakta ini didapatkan oleh Ombudsman melalui rekan mahasiswa yang sempat melakukan KKN di kabupaten kota tersebut. Menurutnya, hal ini perlu dikaji ulang soal standarisasi gizi.

“Siapa yang bisa menjamin gizi makanan yang diberikan, bisa jadi tidak ada yang bisa menjamin,” tuturnya.

Baca Juga :  Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, BI Siapkan Rp 6 Miliar untuk 5 Pulau Terluar di Kalimantan

Maria menegaskan, kejadian ini bisa masuk ke dalam indikasi tidak tepatnya sasaran bantuan yang diterima masyarakat. Terlebih tak ada yang bisa memastikan apakah bantuan yang diberikan benar-benar dikonsumsi oleh anak yang divonis stunting.

“Jangan sampai ada oknum penerima bantuan juga yang menjual bantuan tadi. Kita buka kanal pengaduan di nomor wa kami 08112743737 atau Instagram @ombudsmanri.kaltara,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *