benuanta.co.id, BULUNGAN – Kabiro Ekonomi Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Muhammad Gozali menegaskan surat Gubernur yang ditujukan oleh Wali Kota Tarakan atas dugaan kerugian kerugian PDAM Tirta Alam sebesar Rp 202 miliar merupakan surat yang bersifat arahan.
“Sebenarnya sifatnya kan hanya memberikan arahan dan bukan yang bagaimana-bagaimana seperti yang dilempar keluar. Apalagi dasar surat itu juga jelas,”kata Gozali pada Rabu 26 Maret 2025.
Surat yang bersifat arahan kepada Wali Kota Tarakan dimaksudkan agar sekiranya Wali Kota memberikan perhatian dan tinjak lanjut terkait kerugian PDAM Tirta Alam.
Ia menuturkan dasar dari kerugian yang dialami oleh PDAM Tirta Alam bukanlah dari Pemprov Kaltara, melainkan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan laporan keuangan PDAM Tirta Alam.
“Setiap tahunnya PDAM Tirta Alam tentu memberikan laporan keuangannya kepihak BPKP dan dari BPKP ini lah yang menemukan adanya akumulasi kerugian PDAM Tirta Alam sebesar Rp 202 miliar,” sebutnya.
“Makanya ini dasar kita dan perlu dipertanyakan juga. Jika PDAM Tirta Alam mengklaim untung, sedangkan dari BPKP berdasarkan laporan tahunan keuangan PDAM Tirta Alam mengatakan rugi. Maka data keuangan yang benar itu yang mana,” sambungnya.
Adapun akumulasi kerugian PDAM Tirta Alam itu merupakan akumulasi selama 5 tahun yang dirangkum dalam laporan BPKP.
“Jadi akumulasi itu dari 5 atau 6 tahun laporan keuangan PDAM Tirta Alam. Makanya untuk menjalankan fungsi pengawasan, Gubernur Kaltara menyurati Wali Kota Tarakan untuk sekiranya dilakukan pembenahan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Endah Agustina
Begitulah laporan PDAM fiktip harusnya pihak PDAM dan BPKP duduk bersama dengan walikota. Agar jelas siapa yg berbau kobohongan dan berbau korupsi..