Waria Brewok di Sebatik Peras Pemuda dan Ancam Sebarkan Video Onani

benuanta.co.id, NUNUKAN – Berkenalan di sosial media Instagram hingga menjalani hubungan asmara, seorang pria berinisial BD (22) ditipu dan diperas oleh seorang waria berinisial MA (22) asal Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan menceritakan awal mula perkenalan keduanya pada Februari 2023 lalu melalui Instagram, saat itu pelaku MA memasang foto profil perempuan berwajah cantik dengan akun Nayla_amiraaa31.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2069 votes

“Saat itu pelaku mengaku bernama Nayla dan bekerja di sebuah hotel di Kota Samarinda,” kata Sony kepada benuanta.co.id, Kamis (11/5/2023).

Hubungan keduanya kemudian berlanjut saling bertukar nomor handphone dan komunikasi intens melalui WhatsApp. Korban saat itu tidak menaruh curiga sedikitpun, lantaran foto profil yang tertera di Instagram sama dengan profil WhatsApp. Hingga hubungan keduanya kian mesra layaknya orang berpacaran.

Baca Juga :  267 Pelanggaran Selama Ops Ketupat Kayan di Nunukan

“Si Nayla ini kemudian membujuk rayu korban dan meminta uang, korban yang luluh akhirnya mentransfer uang ke dua rekening berbeda dengan total Rp 2,2 juta,” ucapnya.

Sony mengungkapkan, pelaku kemudian mengajak korban melakukan Video Call Sex (VCS) via WhatsApp. Dari keterangan korban, lanjut Sony, secara visual saat itu pelaku mendekap bagian dada depannya dengan kedua tangannya, sementara kedua kakinya terlipat hingga ke belahan paha seolah-olah seperti seorang wanita.

Korban yang tidak tahan melihat kemolekan tubuh Nayla tidak bisa menahan hasratnya hingga langsung melakukan masturbasi hingga ejakulasi.

Namun, tanpa sepengetahuan korban, pelaku saat itu ternyata dengan diam-diam merekam VCS yang berlangsung saat itu.

Hubungan keduanya terus berlanjut, hingga korban kemudian merasa gerah karena pelaku terus menerus meminta sejumlah uang kepada korban. Namun korban mulai menghindar dan tidak menghiraukan pesan dari pelaku.

Baca Juga :  Terindikasi CPMI Non Prosedural, Imigrasi Tunda Keberangkatan Tiga Calon Penumpang ke Tawau

“Akhir April lalu, pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan meminta transferan uang lagi, tapi korban tidak menghiraukan, beberapa saat kemudian pelaku langsung mengirimkan video berdurasi 1 menit 16 detik yang memperlihatkan korban tengah onani saat VCS dengan pelaku,”ungkapnya.

Dikatakan Sony, korban masih tidak menghiraukan pelaku, hingga pada awal awal bulan Mei 2023, pelaku kembali menghubungi korban dan mengancam apabila tidak diberikan uang maka video VCS tersebut akan disebarkannya, korban kemudian melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.

Dijelaskan Sony, dari hasil penyelidikan serta beberapa petunjuk dari keterangan korban, dugaan pelaku berhasil teridentifikasi yang diduga merupakan seseorang laki-laki yang berdomisili di Pulau Sebatik, korban pun merasa tertipu lantaran mengira pelaku ada perempuan namun ternyata seorang waria.

Baca Juga :  Pembukaan PLBN di Sei Menggaris Jadi Pembahasan Utama Sosek Malindo

“Kita kemudian koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu ((10/5/2023), dari tangan pelaku kami amanakan 1 unit Hp iphone 11 berikut sim card yang berisi akun IG nayla_amiraaa31 dan akun WhatsApp bernama Anita dan 1 lembar ATM Mandiri yang dipergunakan untuk menerima uang transferan dari korban,” jelasnya.

Sony menyampaikan, sejauh ini baru mendapatkan satu laporan dari korban. Namun dari pengakuan pelaku Nayla, ia sudah sering melakukan hal tersebut dan sudah banyak korban dari luar Pulau Nunukan yang tertipu dengan modus yang dilakukan pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf ‘c’ Undang-undang Pornografi jo Pasal 378 KUHP Jo Pasal 369 KUHP Jo 53 KUHP. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *