Bawaslu Nunukan Luncurkan Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan, meluncurkan klinik penanganan pelanggaran Pemilu 2024 pada Selasa (9/5/2023).

Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran mengatakan klinik ini mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 berkaitan dengan penanganan pelanggaran pemilu yang berorientasi pada perlindungan hak politik, memberi kemudahan kepada peserta pemilu dan masyarakat dalam menyampaikan laporan.

“Jadi kita berharap klinik ini bisa menjadi wadah konsultasi oleh Parpol, begitu juga dengan masyarakat dalam melakukan pelaporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu,” kata Yusran kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  KPU: Pilkada Calon Tunggal Sementara Tersebar di 38 Wilayah

Selain itu, nantinya terkait proses penanganan pelanggaran juga akan bersifat transparan, sehingga pelapor dapat dengan mudah mengetahui proses dan hasilnya pelaporannya.

Yusran mengatakan, klinik tersebut diharapkan mampu menjadi wadah parpol untuk berkonsultasi mengingat beragam persoalan di lapangan kerap ditemukan oleh Parpol.

“Klinik penanganan pelanggaran ini merupakan inisiasi dari Bawaslu Kaltara dan dibentuk pada setiap kabupaten kota di Kaltara,” ucap Yusran.

Baca Juga :  KPU: Honor KPPS Rp850 Hingga Rp900 Ribu di Pilkada 2024

Sementara itu, Klinik pelanggaran pemilu bertempat di Kantor Bawaslu Nunukan. Dengan hadirnya klinik ini, Yusran berharap dapat mencegah terjadinya pelanggaran pemilu. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

TS Poll - Loading poll ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *