Bawaslu Nunukan Luncurkan Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan, meluncurkan klinik penanganan pelanggaran Pemilu 2024 pada Selasa (9/5/2023).

Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran mengatakan klinik ini mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 berkaitan dengan penanganan pelanggaran pemilu yang berorientasi pada perlindungan hak politik, memberi kemudahan kepada peserta pemilu dan masyarakat dalam menyampaikan laporan.

Baca Juga :  Empat Kades di Nunukan Daftar Bacaleg, Bawaslu: Wajib Mundur dari Jabatan

“Jadi kita berharap klinik ini bisa menjadi wadah konsultasi oleh Parpol, begitu juga dengan masyarakat dalam melakukan pelaporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu,” kata Yusran kepada benuanta.co.id.

Selain itu, nantinya terkait proses penanganan pelanggaran juga akan bersifat transparan, sehingga pelapor dapat dengan mudah mengetahui proses dan hasilnya pelaporannya.

Yusran mengatakan, klinik tersebut diharapkan mampu menjadi wadah parpol untuk berkonsultasi mengingat beragam persoalan di lapangan kerap ditemukan oleh Parpol.

Baca Juga :  Tim Kewaspadaan Dini Bergerak Deteksi Kerawanan Pemilu 2024

“Klinik penanganan pelanggaran ini merupakan inisiasi dari Bawaslu Kaltara dan dibentuk pada setiap kabupaten kota di Kaltara,” ucap Yusran.

Sementara itu, Klinik pelanggaran pemilu bertempat di Kantor Bawaslu Nunukan. Dengan hadirnya klinik ini, Yusran berharap dapat mencegah terjadinya pelanggaran pemilu. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *