Dijemput Polisi, Lima Orang Diduga Tersangka Baru Tambang Emas Ilegal

benuanta.co.id, TARAKAN – Diduga tersangka baru kasus ilegal mining dijemput dan menadapat keamanan ketat dari aparat penegak hukum saat tiba di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan pada Jumat, 14 April 2023 sekira pukul 11.30 WITA.

Berdasarkan pantauan benuanta.co.id, terdapat 5 orang yang diduga tersangka mengenakan baju casual didampingi petugas digiring ke truk Brimob Polda Kaltara.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2128 votes

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima yang diduga tersangka itu erat kaitannya dengan wanita berinisial N yang memberikan Surat Perjanjian Kerja (SPK) kepada kelimanya. Kabarnya tim Bareskrimm dan Polda Kaltra akan menitipkan tersangka ke Lapas Tarakan.

Baca Juga :  Nekat! Pria Ini Rampok Hp di Indekos Putri, Berakhir Diciduk Polisi

Namun, tim di lapangan masih kesulitan dalam mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Saat dihubungi via telpon seluler, Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Muh Ridwantoro mengatakan pihaknya tak ada menerima informasi apapun terkait penitipan tersangka kasus dugaan ilegal mining.

“Kalau informasi itu kita tidak tahu. Tidak dihubungi juga. Sampai sekarang tidak ada tersangka apapun yang diserahkan ke Lapas Tarakan,” katanya.

Baca Juga :  Peringati Hari Otonomi Daerah, Pj Wali Kota Sampaikan Pesan Mendagri

Sementara itu, benuanta.co.id juga berupaya melakukan konfirmasi kepada Direskrimsus Polda Kaltara dan Kabid Humas Polda Kaltara. Namun hingga saat ini belum terdapat jawaban resmi yang membenarkan kelima orang tersebut adalah tersangka kasus dugaan ilegal mining.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara melakukan penjemputan wanita berinisial N di Jakarta pada Kamis, 6 April 2023 lalu. Tak sampai 24 jam, N yang merupakan Direktur Utama PT Banyu Telaga Mas pun resmi ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Baca Juga :  Peningkatan SDM Pengajar, 800 Guru di Tarakan Lolos P3K Sejak 2022

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *