Bisnis Pakaian Bekas Impor, Pemda Nunukan Sarankan Geluti Usaha yang Legal

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nunukan menyatakan instruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan pakaian bekas impor harus dilaksanakan.

Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Nunukan, Sabri mengatakan terkait kebijakan pemerintah yang harus dilaksanakan, pakaian bekas impor merupakan jenis bisnis karena ada transaksi.

Baca Juga :  Ketagihan Judi Slot dan Nyabu, Pria Ini Kembali Ketangkap Mencuri di Tiga Toko

Sedangkan sikap Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan perdagangan akan menyampaikan kepada pedagang bahwa ada dari kebijakan pemerintah yang sudah diambil dan diputuskan terkait larangan pakaian bekas.

“Kita akan tegak lurus dengan aturan itu, yang selama ini sudah beredar tidak ada izin dari kita. Karena hal itu bukan kewenangan dari kita,” kata Sabri, kepada benuanta.co.id, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga :  Stok Beras Kota Tarakan Aman hingga Akhir Tahun

Lebih lanjut dia menyampaikan penegakan aturan larangan bukan rana Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan perdagangan, tapi itu dari pusat. Dia juga menghimbau untuk alternatif sumber pencarian bukan hanya pakaian bekas impor, tapi bisa juga menggeluti yang legal atau yang tidak dilarang.

“Karena kita dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan pasti mengutamakan yang legal yaitu dagangan dalam negeri,” tegasnya.

Baca Juga :  SOA Barang Udara dan Sungai Juni Ini akan Diluncurkan, Proyeksi Anggaran Rp 1,1 Miliar

Jualan pakaian bekas impor ini bukan difasilitasi oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Karena memang seharusnya seperti demikian, bahwa pakaian impor bekas dilarang oleh undang-undang. Tapi jika hukum ingin disamaratakan, tolong juga tindak tegas barang atau bahan makanan dari LN yang masuk ke Nunukan secara illegal. Karena konteks yang diberikan yaitu harapan agar menggeluti bisnis yang legal.