benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan menyebut Osas bukan warga Nunukan, tapi eks Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang di deportasi melalui Nunukan.
Osas diketahui warga negara Filipina, karena dia memiliki orang tua warga Filipina dan Indonesia sehingga setatus kewargaan. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Nunukan, Parmedy pada Jumat, 26 April 2024.
“Osas ini bukan Orang Dalam Ganguan Jiwa (ODGJ), karena saat dibawa berinteraksi nyambung, dan perilakunya melakukan pencurian dengan berbagai macam modus dengan memakai akal,” kata Parmedy, kepada benuanta.co.id.
Lanjut dia, kasus pencurian yang dilakukan Osas dengan menunggu rumah korbanya sepi atau tidak berada di rumah. Osas ini juga tau uang dan bisa berbelanja, sementara ODGJ itu sebenarnya tidak mengetahui namanya uang dan tidak bisa berbelanja.
“ODGJ biasanya langsung mengambil jualan orang dan memakanya, tanpa memikirkan banyaknya orang atau pemilik toko itu, ini berbeda dengan Osas yang melihat peluang baru beraksi,” jelasnya.
Kata Parmedy, berdasarkan sikap yang dilakukan Osas dari awal dia tidak pernah menyatakan ODGJ, tapi Osas adalah pelaku keriminal. Pasalnya, osas ini sempat dilakukan perawatan kejiwaan di Kota Tarakan selama 1 bulan, setelah dipulangkan kembali ke Nunukan, Osas kembali berulah melakukan hal yang sama yaitu pencurian. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Nicky Saputra