benuanta.co.id, NUNUKAN – Memperingati Hari Anak Nasional, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan memberikan remisi khusus kepada 2 anak binaan permasyarakatan pada Selasa, 23 Juli 2024.
Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham mengatakan, remisi ini merupakan bentuk apresiasi Lapas Nunukan kepada warga binaan anak yang telah menunjukkan perilaku baik dan berpartisipasi aktif dalam berbagai program pembinaan di dalam Lapas Nunukan.
“Ada dua anak yang kita berikan remisi di Hari Anak Nasional ini, yakni berinisial AS dan YO,” kata Puang kepada benuanta.co.id, Selasa (23/7/2024).
Dikatakannya, untuk AS tersandung kasus persetubuhan anak di bawah umur, sementara YO tersandung kasus kekerasan seksual.
Puang menerangkan, pengurangan masa pidana diberikan kepada Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Konvensi Hak Anak, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Puang berharap, dengan adanya remisi ini, para warga binaan anak dapat lebih termotivasi untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.
“Tentunya harapan kita, mereka bisa menjadi lebih lagi, jadi setelah selesai menjalani masa tahanannya dan bisa kembali ke masyarakat,” ungkapnya.
Sehingga, dengan adanya pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi para warga binaan anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa