benuanta.co.id, BERAU – Entah apa yang ada di benak AM, pria berusia 32 tahun asal Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau. AM tega mencabuli anak tetangganya sendiri yang berusia 6 tahun.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Berau, IPTU Suradi, mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Berau untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini, tersangka juga sudah ditahan,” katanya, Jumat (26/4/2024).
Aparat dari Jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) itu menerangkan, aksi pencabulan yang dilakukan AM terjadi sekitar pukul 10.00 WITA, pada Selasa (16/4/2024).
“Korban sebelumnya tengah bermain dengan dua temannya di depan rumah,” imbuhnya.
Tidak lama bermain, pelaku datang memanggil korban untuk bermain gawaidi sebuah rumah kosong. “Di rumah kosong itulah, korban disetubuhi oleh tersangka,” jelas Suradi.
Setelah melakukan tindakan bejatnya, tersangka kemudian meninggalkan korban telentang di rumah kosong. Kejadian itu terbongkar, setelah korban dan saksi melaporkan perbuatan tersangka ke orangtua korban.
“Karena tidak terima, orangtua korban kemudian melaporkannya ke Mapolsek Pulau Derawan. Tersangka juga saat diamankan tanpa melakukan perlawanan,” paparnya.
Kepada polisi, kata Suradi, tersangka mengaku melakukan tindakan asusila itu karena terbawa hawa nafsu. “Alasannya karena nafsu,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Yogi Wibawa