Sabu Masuk Desa Kian Meresahkan, Giliran Warga di Sebuku Digrebek Polisi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Tengah asik membungkus paketan sabu, seorang pria berinisial ED (44) warga Jalan Poros Trans Kaltara, Desa Sanur, Kecamatan Sebuku ini di ciduk Polisi.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menerangkan, ED berhasil diringkus setalah adanya laporan dari warga sekitar terakit seorang pria yang diduga menguasai Narkoba jenis sabu di wilayah Sebuku.

“ED diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sebuku pada Ahad (21/4/2024) lalu di rumahnya,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Rabu (24/4/2024).

Siswati menerangkan, berbekal informasi dari warga, personel Polsek kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penggrebekan di sebuah rumah yang letaknya dipinggir Jalan Poros Trans Kaltara.

Baca Juga :  Marak PMI Non Prosedural Pulang ke Indonesia Lewat Jalur Perbatasan Ba’kelalan-Long Midang

Saat di gerebek, pelaku ED didapati tengah berada didalam kamarnya dengan posisi lagi mengemas (Membungkus) sabu siap edar kedalam sebuah tas selempang berwarna abu-abu miliknya.

“Saat kita geledah baik penggeledahan baik badan maupun rumah pelaku, personel berhasil mengamankan sebanyak 14 bungkus sabu dengan ukuran yang berbeda-beda dengan total berat kurang lebih 17 gram,” ungkapnya.

Siswati membeberkan, untuk barang bukti yang diamankan yakni 4 bungkus sabu dengan berat masing-masing 3.71 gram, 3.71 gram, 3.75 gram, dan 3.72 gram. Lalu, 2 bungkus sabu plastik kecil dengan berat masing-masing 0.52 gram dan 0.30 gram.

Baca Juga :  Warga Terbantu Adanya Pasar Murah di Nunukan

Kemudian, 6 dek sabu dengan berat 0.72 gram, lalu 1 buah pipet bening panjang dengan isi narkotika jenis sabu seberat 0.37 gram dan 1 buah pipet warna merah dengan isi sabu seberat 0.16 gram.

“Selian itu, kita juga amanakan Nota transaksi, timbangan digital, satu set alat isap, satu set plastik bening, handphone, uany tunai,” jelasnya.

Baca Juga :  Tiga Pelajar Nunukan Wakili Kaltara di Ajang FLS2N 2024

Sementara itu, pelaku ED mengaku jika barang narkotika yang diamankan tersebut rencananya akan di edarkan di wilayah Kecamatan Sebuku.

“Kini pelaku kita amankan di Mako Polsek Sebuku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Sementara itu, pelaku ED disangkakan Pasal 112 dan 114 Undang Undang Narkotika.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *