Imigrasi Nunukan Masih Dalami Kasus WNA Asal Paksitan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Tindak lanjut penanganan Warga Negara Asing (WNA) asal Paksitan yang diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Nunukan pada (18/1/2023) lalu, masih dilakukan pendalaman.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya melalui Kasi Inteldakim Imigrasi Nunukan Reza Pahlevi mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap ketiga WNA tersebut.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

“Saat ini keduanya masih kita amanakan di ruang detensi baik H (37), R (24),” kata Reza kepada benuanta.co.id, Ahad (5/2/2023)

Bahkan, Reza menyampaikan, pada Senin (30/1/2023) lalu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Nunukan untuk menaikkan kasus tersebut dari tahapan pra penyidikan ke penyidikan terhadap dua WNA Pakistan tersebut.

Baca Juga :  Jalan Lingkar Penghubung 5 Kecamatan di Krayan Rampung Bulan Ini

Dari hasil koordinasi bersama Kasi Pidum, Kejari Nunukan, pihaknya disarankan untuk menetapkan Pasal 120 Ayat (1) atau Pasal 134 huruf b Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap H.

Sementara, terhadap R disarankan menggunakan Pasal 120 Ayat (1) dan/atau Pasal 134 huruf b dan/atau Pasal 119 Ayat (1) Undang-undang yang sama.

Reza menyampaikan, dari hasil pemeriksaan ulang yang dilakukan pihaknya terhadap R pada Selasa (31/1/2023) dan pada Rabu (1/2/2023) lalu untuk melengkapi berkas perkara dan menemukan unsur dari pasal yang akan dikenakan tersebut.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan ulang terhadap R, begitu juga dengan H, sudah kita periksa kembali pada Kamis (2/2/2023) hingga Jumat (3/2/2023) lalu, ini kita lakukan lantaran keterangan yang diberikan keduanya sebelumnya masih tidak sesuai dengan fakta yang kita didapatkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Listrik di Nunukan Padam Sejak Pagi, PLN Katakan Masih Identifikasi Penyebabnya

Diutarakannya, pihaknya menilai ketenangan dari kedua WNA tersebut dengan hasil pemeriksaan yang didapatkan dari handphone keduanya berbeda.

Reza menjelaskan, pihaknya juga telah bersurat ke Kedutaan Pakistan di Jakarta, untuk mengkonfirmasi kewarganegaraan R, hal ini lantaran R memiliki KTP Domisili Enrekang Sulawesi Selatan, akan tetapi setalah dilakukan pengecekan, didapati jika R pernah memiliki Pasport Pakistan.

“Kita akan melakukan koordinasi dengan Pusat dan juga dengan pihak Kedutaan Pakistan terkait status WNA ini,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, kedua laki-laki tersebut diamankan bersama dengan satu remaja asal Paksitan di sebuah hotel di Nunukan. Dari pengakuan H rencananya akan menikah dengan A (16).

Sementara itu, jika H berangkat dari Pakistan ke Nunukan dengan melalui jalur legal dan memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan memiliki ijin tinggal yang dijamin oleh Istrinya yang tinggal di Kota Malang.

Baca Juga :  Pelabuhan Tunon Taka Diprediksi Sepi Penumpang pada Arus Mudik 2024

Selain itu, dari catatan perjalanan Keimigrasian, H sudah sering melakukan perjalanan keluar negeri dan sudah pernah ke 11 negera. Bahkan, Reza menyampaikan A ke Indonesia atas inisiasi dari H dan dibantu oleh R.

Sementara itu, R saat diamankan didapati memiliki KTP Domisili Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan dan terdata di aplikasi Disdukcapil yang dikeluarkan 2022 lalu, namun setelah dilakukan pemeriksaan data oleh R diduga pernah memiliki Pasport Negara Paksitan dan diduga masuk ke Nunukan secara ilegal.

Sedangkan A remaja putri asal Pakistan yang ikut diamankan tidak memiliki dokumen keimigrasian dan mengaku masuk ke Nunukan melalui jalur ilegal dari Tawau, Malaysia. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *