Sudah Pernah Masuk Bui karena Sabu, Kembali Ketangkap saat Mau Ngedar

benuanta.co.id, TARAKAN – Seorang pria berinisial P dibekuk Sub Sit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kaltara saat hendak mengedarkan sabu di salah satu indekos Jalan Jendral Sudirman pada Sabtu, 11 Juni 2022.

Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan melalui Kanit Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara, IPDA Hendra Tri Susilo menjelaskan P ditangkap sekira pukul 20.00 yang rencananya ia akan mengedarkan sabu tersebut di wilayah Tarakan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2143 votes

“Informasi lanjutnya akan ada transaksi narkotika di rumah kos di Jalan Jenderal Sudirman. Kami pastikan, ternyata ada P mau transaksi dan informasinya ini berasal dari tambak,” jelasnya, Senin (13/5/2022).

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tarakan Pastikan Perusakan Baliho Perumahan PT MKB Bukan Perintahnya

Setelah disergap, petugas langsung melakukan penggeledahan badan kepada P dan didapatilah tiga bungkus plastik berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat 147,18 gram.

“Ini memang mau diantarkan kepada seseorang di kos itu, sepertinya pembelinya sudah tahu kalau P ini kami tangkap, jadi berhasil melarikan diri,” tegasnya.

Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman dari mana P mendapatkan sabu tersebut. P juga merupakan residivis dengan kasus serupa.

“Di kos ini juga sebenarnya bukan disewa P, tapi hanya memanfaatkan kos tersebut untuk melakukan transaksi sabu,” tukasnya.

Baca Juga :  Museum Flora dan Fauna Rumah Boendar Tarakan Bakal Dialihfungsikan

Sementara itu, dari hasil tes urin P menyatakan negatif sabu. Ia juga mengaku jika sabu didapatkannya dari seorang yang tidak dikenalnya di Jalan Lingkas Ujung.

“Hasil tes urine negatif. Tapi, kami pun tidak bisa langsung percaya begitu saja dengan pengakuannya. Apalagi P merupakan residivis kasus sabu, divonis 6 tahun penjara dan baru bebas September tahun lalu,” bebernya.

Lagi-lagi, pelaku dari pengedar sabu ini berkelit dan tidak berkata sejujur-jujurnya kepada petugas. Pihaknya menduga, P hanya asal menyebut nama orang. Kemungkinan karena takut atau tidak mau bekerja sama dengan aparat kepolisian.

“Kami interogasi dan kami minta tunjukkan di mana rumah orang yang berikan sabu, ngakunya ketemu di jalan saja. Katanya baru pertama kali, tapi ternyata sudah pernah masuk penjara. Kami minta ditunjukkan juga yang mana pembelinya, malah katanya tidak tahu,” tegasnya.

Baca Juga :  FKUB Muda Tolak Penyebaran Hoaks dan Politik Uang

“Kami curigai P tidak pertama kali. Masa mau mengantarkan sabu tapi tidak tahu siapa pembelinya,” tambah Hendra.

Selain mengamankan barang bukti haram dari P, petugas juga menyita dua unit handphone, serta uang tunai Rp336.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu serta satu unit motor yang digunakannya saat melakukan transaksi narkoba. (*)

Reporter : Endah Agustina

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *