Nekat! HR si Residivis Beraksi Curi Perhiasan di Pasar Gusher

benuanta.co.id, TARAKAN – Residivis pencurian sebanyak tiga kali berturut-turut, berinisial HR kembali berulah. HR terpaksa harus diringkus lagi oleh polisi lantaran mencuri perhiasan di Kompleks Pasar Gusher Tarakan pada 14 April 2024.

Saat itu, sekira pukul 23.00 WITA, korban yang tengah berjualan di Pasar Gusher tertidur lantaran menunggu pembeli. Korban baru sadar sekira pukul 01.30 WITA dan menyadari handphone dan tas miliknya sudah hilang.

Awalnya, korban menaruh handphone tersebut tepat di sampingnya. Sementara isi tas korban terdapat perhiasan gelang emas dengan berat 5 gram, kalung emas seberat 12 gram dan uang tunai Rp 6 juta.

“Setelah itu, korban melaporkan ke Polres Tarakan dan langsung kita lakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga :  Libatkan Bidlabfor Polda Jatim Selidiki Penyebab Kebakaran di Aki Balak

Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi HR. Sehingga, HR dijemput oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan dikediamannya yang ada di Kelurahan Karang Rejo pada 24 April 2024 sekira pukul 16.30 WITA.

“Pelaku saat itu lagi tidur di rumahnya, setelah kita identifikasi langsung kita jemput di rumahnya,” sebut Randhya.

Saat dibawa kehadapan penyidik, HR mengakui mengambil barang berharga korban saat korban tertidur di kiosnya. HR juga mengaku menggunakan hasil curiannya untuk bermain judi online, membeli sabu dan menyewa perempuan.

Baca Juga :  Pemkot Siapkan 130 Hektare Lahan untuk Ikut Brigade Pangan

HR menjual hasil curiannya ke penadah berinisial AG yang turut diringkus polisi.

“Untuk gelang dan kalung emasnya itu dia jual ke penadah, dengan harga Rp 1.6 juta. Jadi total emas itu 18 gram cuma dijual Rp 1.6 juta. Kita kembangkan juga ke penadah karena tidak masuk akal emas 18 gram dijual dengan harga segitu,” bebernya.

Kasat Reskrim melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, terkuak bahwa HR juga mengambil satu unit handphone dan uang tunai Rp 1,5 juta milik penjual buah di Jalan Yos Sudarso pada 23 April 2024 sekira pukul 05.30 WITA. Handphone tersebut tak dijual melainkan digunakan secara pribadi.

Baca Juga :  UMSK Kota Tarakan Masih Belum Capai Kesepakatan

“Handphone ini TKP kedua, jadi TKPnya di Jalan Yos Sudarso di mobil pick up penjual buah di pinggir jalan. Korban meletakkan handphone itu di dalam tas yang digantung di mobil pick up tersebut,” lanjut perwira balok tiga itu.

Lagi-lagi dalam melancarkan aksinya, HR menunggu korbannya lengah yakni dalam kondisi tertidur. Diketahui, HR sudah tiga kali mendekam dibalik jeruji besi pada 2016 dengan kasus narkotika, Maret 2020 kasus pencurian, dan Juli 2020 kasus pencurian.

“Kasus ini yang keempat. Kita sangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *