Kasus yang Redup

Catatan:
H. Rachmat Rolau
(Wartawan Senior)

DIAWAL munculnya persoalan tambang emas (ilegal), hampir semua media memberitakan. Bahkan penggiat sosial media (sosmed) tak kalah seru. Mereka mengunggah kasus yang diduga melibatkan HSB, oknum polisi itu setiap saat.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2023 votes

Begitu hebohnya, banyak pihak yang turun tangan. Tidak sedikit orang memberi komentar. Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang. Ada alat berat, ada mobil, ada speedboat bahkan kabarnya ada rumah yang masih dalam tahap bangun.

Sepinya pemberitaan media, biasanya disebabkan tiga kemungkinan. Pertama, media bersangkutan menerima arahan dari pucuk pimpinan agar kasus itu tidak lagi diangkat. Ini pernah saya alami ketika kasus pembunuhan seorang sopir di Balikpapan tahun 90-an yang melibatkan seorang pimpinan sebuah bank swasta.

Namun, terkait kasus tambang emas ilegal ini, kemungkinan dimaksud sangat kecil. Kalau pun arahan itu memang ada, itu hanya terjadi pada peristiwa tertentu. Misalnya, kasus itu dikhawatirkan akan merusak reputasi seseorang penguasa, atau kelompok orang yang berpengaruh.

Kedua, wartawan kehabisan bahan. Dugaan ini lebih kuat. Sering ada kasus besar terputus pemberitaannya lantaran sang jurnalis tidak punya bahan menarik untuk menyambung berita-berita sebelumnya (runnews).

“Mengapa kehabisan bahan”?. Pertama, wartawan tidak memiliki semangat investigasi. Akibatnya, mereka tidak punya kemandirian informasi. Kedua, wartawan seakan memposisikan diri sebagai humas. Artinya, segala informasi datang dari satu pintu. Wartawan hanya fokus pada keterangan (misalnya) dari kepolisian atau institusi terkait tanpa gairah untuk mengembangkan sendiri informasi itu.

Padahal, sebagaimana ilmu jurnalistik, di sana ada perintah untuk mencari, bukan menerima!! Misalnya, melalui jumpa pers. Jumpa pers boleh diikuti, tetapi informasi yang diperoleh di setiap pernyataan atau keterangan resmi, harus dikembangkan di lapangan. Dengan demikian, wartawan tidak pernah kehabisan bahan berita dan itulah yang disebut kemandirian pers terhadap informasi.

Ketiga, tenggang waktu proses penyelidikan dan penyidikan. Ini juga dapat memengaruhi sepinya perhatian masyarakat terhadap sebuah kasus yang sedang ditangani penegak hukum. Bayangkan. Sejak tersangka mulai ditahan hingga proses penyelidikan dan penyidikan berjalan.

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di pasal 24 ayat (1) dan (2), disebutkan, penahanan diberikan pada penyidik paling lama 20 hari. Jika waktu selama 20 hari belum selesai, maka dapat diperpanjang selama 40 hari.

Begitu pun ketika berkas sudah di kejaksaan (penuntut umum). Di situ berlaku pasal 25 ayat (1) dan (2), di mana institusi ini diberi waktu oleh undang-undang untuk melakukan penahanan selama 20 hari dan 30 hari (perpanjangan).

Begitu seterusnya. Sehingga, proses penyelidikan dan penyidikan bisa memakan waktu kurang lebih setengah tahun. Bila dimulai dari penyidikan hingga proses persidangan, maka satu kasus bisa memakan waktu bertahun-tahun, terlebih jika kasusnya sampai ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Maka benar kata Constantin Georghe Costa – seorang jurnalis dan pengacara kelahiran Bukaret, Rumania. Ia katakan, “semakin lama proses sebuah kasus, semakin berkurang perhatian masyarakat, dan semakin turun prestasi penegak hukum”.(*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Intinya bagaimana Pak…? Sekedar sentil, mau dikupas atau amat mengamat saja …!! Jelasnya bagaimana..?