Pihak Briptu H Bantah Hilangkan Bukti, Malah Minta Surat Penyitaan

benuanta.co.id, TARAKAN – Dugaan pihak kepolisian terhadap adanya upaya kaki tangan tersangka Briptu H untuk menghilangkan bukti alias menghambat penyelidikan perkara, kini dibantah oleh Penasehat Hukum (PH).

PH tersangka bintara polisi itu, menepis kliennya melakukan upaya-upaya yang menghambat kinerja Ditreskrimsus Polda Kaltara atau Tim Khusus Gabungan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2135 votes

Syafruddin memastikan pihak kliennya selalu koperatif dan memenuhi berbagai proses penyelidikan dan penyidikan.

“Sampai detik ini tidak ada perasaan yang dilakukan oleh pihak klien kami, saya sudah tanya juga katanya tidak ada. Tapi kalau memang ada, silahkan saja polisi buktikan. Karena kan buktinya ada sianida disita oleh Polres Bulungan. Kemudian 9 unit speedboat kan sudah diamankan di Tarakan,” ujar Syafruddin kepada benuanta.co.id, Ahad (8/5/2022).

Baca Juga :  Dua Kelompok Remaja Tawuran hingga Rusak Rumah Warga di Sebengkok

Selain membantah dugaan itu, pihak Briptu H pun menyayangkan penyitaan barang yang dilakukan oleh kepolisian tidak dengan sistem persuratan kepada pihaknya.

Bukti penyitaan pun belum diberikan kepada kami. Kalau memang disita, ya harusnya ada surat penyitaan. Karena kami diminta koperatif, kami terima saja namun jangan sampai itu jadi celah hukum

“Tolonglah kalau ada penyitaan barang  itu berikan surat, jangan langsung-langsung aja. Kita kan tidak tahu siapa yang menyita nanti bukan pihak yang berwenang,” tambah akademisi Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan itu.

Pengacara ternama di Kaltara ini menerangkan hingga kini hanya menerima surat penerimaan barang, namun surat penyitaan belum diterimanya.

Lebih rinci, dirinya beberkan diantaranya buku tabungan, dokumen dan ATM telah diberikan surat penerimaan dari kepolisian, tetapi seperti speedboat serta mobil itu belum memiliki surat penyitaan. “Saya juga tidak tahu itu speedboat siapa yang disita,” bebernya.

Baca Juga :  Pasca Lebaran, Penduduk di Tarakan Meningkat 400 Jiwa

Disinggung soal dugaan penghilangan bukti dari Ditreskrimsus Polda Kaltara, Syafruddin tegas menyatakan kliennya selalu koperatif dan terbuka ketika dibutuhkan dalam proses hukum ini.

“Kalau menghilangkan bukti, sudah lari mereka ke Tawau atau kemana, tapi sekarang mereka masih berada di wilayah Tarakan dan Kaltara. Sejauh ini kita koperatif, dipanggil pun kita hadir,” tegasnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kalimantan Utara, AKBP Hendi F Kurniawan atau Tim Khusus Gabungan, meyakini terdapat upaya penghilangan bukti guna menghambat penyelidikan perkara. Upaya tersebut diduga polisi dari pihak Briptu H.

Sederet barang bukti (BB) telah berhasil diamankan polisi sejak 4 Mei 2022 lalu, di saat penangkapan H di Bandara Juwata Tarakan hingga di kediaman.

Pihaknya hingga kini masih berupaya untuk menyelamatkan barang bukti, lantaran AKBP Hendi F Kurniawan meyakini ada beberapa pekerja H yang berusaha menghilangkan barang bukti.

Baca Juga :  FKUB Muda Tolak Penyebaran Hoaks dan Politik Uang

Hal itu seperti speedboat milk H yang telah diamankan polisi di Pulau Liago yang menurutnya sengaja disembunyikan.

“Kita fokus dulu untuk mengamankan barang bukti guna memudahkan kita dalam pembuktian tindak pidana nantinya,” ucap AKBP Hendi F Kurniawan, Jumat (6/5/2022).

Mengenai bahan sianida milik Briptu H, telah dilakukan pemeriksaan pada Gudang Sianida di Mamburungan. Namun hasilnya tidak ditemukan sianida secara fisik. Lagi-lagu, mantan penyidik KPK RI ini menduga terdapat upaya penghilangan bukti  terkait sianida.

Operasi tersebut juga menemukan alat bukti petunjuk berupa dokumentasi, yang mampu membuktikan adanya tumpukan sianida di gudang tersebut. Dijelaskan Hendi, terdapat foto dan video untuk meyakinkan di gudang itu terdapat sianida.

“Ada kemungkinan besar dibawa lari oleh speedboat, karena memang dari penyelidikan ada upaya nyata untuk menggagalkan penyelidikan,” bebernya kepada benuanta.co.id.

Reporter: Tim benuanta.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *