Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Kantor Kelurahan, Salah Satunya Masih Anggota DPRD Kaltara?

benuanta.co.id, TARAKAN – Tiga pelaku diduga dalang dari kasus korupsi pengadaan lahan Kantor Kelurahan Karang Rejo pada 2018 lalu telah memasuki tahap dua.

Tahap dua kali ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Ini perkara dari Polres yang penyidikannya dari tahun 2018. Dalam perjalanan diserahkan ke kami (Kejari) pada 2019 sampai dengan Maret 2021. Kemudian saya evaluasi untuk perkara ini dan ada petunjuk yang belum terpenuhi,” terang Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga :  DPUPR-Perkim Kaltara Realisasikan APBD 2024 Sebesar 88,23 Persen

“Kemudian kami sampaikan untuk dipenuhi kembali dan kami nyatakan P21 di November 2021 dan baru ini tahap dua,” tambahnya.

Dari ketiga pelaku yang dimaksud, salah satunya menyeret nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara berinisial KH.

“Barang buktinya hanya dokumen saja, sampai saat ini juga belum ada pemulihan kerugian negara,” tuturnya.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Sampaikan 4 Ranperda Inisiatif ke Pemprov

Dikatakan Adam, bahwa pemeriksaan ini seharusnya dilakukan pada Jumat, 28 Januari 2022 lalu.

Namun karena salah satu yang bersangkutan sedang ada kesibukan di luar daerah sehingga ditunda dan baru terlaksana hari ini.

“Pak KH selaku anggota DPRD Provinsi, ada giat di Bali sehingga ditunda dan baru terlaksana hari ini,” ujar Adam.

Baca Juga :  Mantan Polisi Sigit Utomo Bantah Kepemilikan Sabunya di Persidangan

Karena masih dalam tahap pemeriksaan, belum diketahui apakah ketiga tersangka dibebaskan atau tidak.

Namun, pihak Kejari Tarakan memastikan akan sesegera mungkin melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Samarinda.

“Secepatnya pasti, setelah ini kita siapkan administrasinya, dakwaan, pelimpahan dan sebagainya lalu kita limpahkan,” pungkasnya. (*) 

Reporter: Tim Benuanta

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *