Curi Motor di Depan Rumah, JN Terancam 4 Tahun Penjara

benuanta.co.id, TARAKAN – Pencurian sebuah kendaraan sepeda motor bermerk Honda Beat berwarna Hitam terjadi di depan rumah korban di RT 03 Jalan Lestari, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat. Aksi kriminal tersebut berujung pada penangkapan pelaku oleh Polres Tarakan di kediamannya pada Ahad, 14 November 2021.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melalui KBO Reskrim Polres Tarakan, IPDA Sri Djayanthi mengatakan kejadian tersebut bermula ketika pelapor (korban) pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Setibanya di rumah, korban memarkir kendaraan tersebut di depan rumah, lalu korban masuk ke rumah untuk istrahat.

“Saat korban keluar rumah, dirinya sontak kaget melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada pada Sabtu, 13 November 2021 sekitar pukul 15.00 WITA,” terang Sri pada Kamis, 18 November 2021.

Baca Juga :  Pemilik Tagih Janji Setelah Tanah Dijadikan Jalan Pemakaman Covid-19

Hasil penyelidikan kepolisian, modus pelaku JN yaitu dengan spontan mendorong motor yang terparkir di depan rumah korban dan langsung mengendarainya.

“Pelaku menghidupkan mesinnya menggunakan kunci motor yang melekat di stop kontak motor setelah cukup jauh dari rumah korban. Jadi modusnya ya kesempatan, pelaku tidak ada hubungan apa-apa dengan pelapor,” tambah Sri.

Korban yang memiliki sepeda motor dengan nomor polisi KU 2681 GW tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta. Korban memutuskan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian pada Ahad, 14 November 2021 pukul 22.30 WITA.

Baca Juga :  Cemburu Buta, KM Nekat Tikam Teman Sendiri  

“Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 14 November 2021 di kediaman pelaku dan disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun,” bebernya. (*)

 

Reporter: Kristianto Triwibowo

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *