benuanta.co.id, BERAU – Satreskrim Polres Berau bekerja sama dengan Satreskrim Polresta Bulungan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak 21 unit. 3 orang tersangka diamankan polisi yakni Asurddin, Edy Supianto, dan Hasrulla. Pengungkapan pada Selasa (16/4).
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna dan Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengungkapkan, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana curanmor di Jalan Pulau Panjang Gang. Bubuhan Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
“Penangkapan dilakukan oleh anggota Sat Reskrim Polres Berau,” ujarnya Senin (22/4/2024).
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan pada berbagai lokasi kejadian perkara, termasuk Jalan Pemuda, Jalan Rambutan, Jalan Albina, dan beberapa lokasi lainnya di Kabupaten Berau serta Kabupaten Malinau.
“Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk 17 unit motor dan beberapa peralatan lainnya. Untuk barang bukti dan tersangka, dibagi ke Polres Bulungan, karena memang TKP lainnya juga berada di Bulungan,” ungkapnya.
Selain itu, barang bukti lain yang diamankan antara lain 1 unit motor Honda VARIO, 1 unit motor Honda SCOOPY, 1 unit motor Yamaha NMAX, dan beberapa motor lainnya serta diamankan dua buah handphone dan beberapa kunci kendaraan.
“Kronologis kejadian menunjukkan bahwa penangkapan pertama dilakukan di Berau, diikuti dengan pengembangan penyelidikan ke Kabupaten Malinau, yang menghasilkan penangkapan tambahan serta pengamanan barang bukti yang signifikan,” bebernya.
Alhasil kini tersangka, dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
“Selain itu, Pasal 65 KUHP juga relevan dalam kasus ini, yang menyatakan bahwa dijatuhkan hanya satu pidana, ditambah sepertiga dari hukuman maksimum, dalam perbarengan beberapa perbuatan kejahatan, kini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib,” pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli