Curi Motor, Dua Pemuda Diringkus Satreskrim Polres Malinau

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Dua Pria AA (23) dan RY (26) diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Malinau melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Malinau setelah melakukan pencurian sepeda motor. Kedua tersangka ditangkap beserta barang bukti kendaraan bermotor yang rencananya akan dijual di Kabupaten Bulungan.

Kasat Reskrim AKP Reginald Yuniawan Sujono menjelaskan Pencurian bermula pada Sabtu dini hari (13/7) saat kedua pelaku yang dalam keadaan dipengaruhi alkohol melihat sebuah sepeda motor yang terparkir di samping ruko dengan kondisi kunci masih menempel di kendaraan.

Baca Juga :  DPO Penganiayaan Berat Diringkus Kepolisian di Balikpapan

Melihat kesempatan ini, pelaku merencanakan pencurian dan melancarkan aksinya dengan mengambil motor tersebut dan membawanya pergi. Motor curian tersebut rencananya akan dipasarkan di Kabupaten Bulungan.

“Kronologi singkatnya seperti itu dan saat korban mengetahui kalau kendaraan motornya hilang, korban pun bergegas melaporkan kejadian itu ke Polres Malinau,” jelas AKP Reginald pada Rabu 24 Juli 2024.

Ia menambahkan setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Sat Reskrim langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 di rumah pelaku yang bertempat di salah satu Desa di Kecamatan Malinau Kota.

Baca Juga :  350 Penyalahguna Tak Kooperatif Bakal Dijemput BNNK Tarakan

“Kedua pelaku kami amankan setelah Setelah kami periksa lebih lanjut, mereka mengakui bahwa motor itu adalah hasil curian yang rencananya akan dibawa ke Tanjung Selor untuk dijual,” ujarnya.

Ia membeberkan saat ini, kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Malinau. “Mereka akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHP. Selain itu, polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas,” bebernya.

Baca Juga :  Lanal Nunukan Gagalkan Penyelundupan 7 WNI di Perairan Perbatasan RI-Malaysia

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Malinau,” pungkasnya.(*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *