Cemburu Buta, KM Nekat Tikam Teman Sendiri  

benuanta.co.id, TARAKAN – Terbakar api cemburu, KM (43) terpaksa berurusan dengan polisi lantaran melakukan penikaman pada Rabu, 17 April 2024 malam. Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat bergerak cepat memburu KM, karena menikam rekannya yaitu FS.

Sebelum kejadian tersebut, KM berniat untuk menjenguk anaknya di rumah mantan istrinya di Kelurahan Sebengkok RT 19 sekira pukul 20.00 WITA. Ketika ia baru tiba, ia melihat mantan istrinya sudah bersiap hendak keluar rumah.

KM pun berinisiatif membuntuti istrinya yang mampir di depan warung makan. Tak berselang lama, KM melihat mantan istrinya dijemput oleh FS yang merupakan rekannya sendiri.

“Mantan istrinya menunggu di depan warung makan, lalu KM kembali ke rumah mantan istrinya mengambil pisau dapur. Setelah itu ia melihat mantan istrinya dijemput oleh saudara FS menggunakan sepeda motor,” ujar Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Raden Muhammad Harry Ramadhan Arsa melalui Kanit Reskrim IPDA Sunari, Jumat (19/4/2024).

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Umumkan Aturan Baru Denda Iuran

Korban bersama mantan istrinya pun mulai berjalan dari arah Sebengkok menuju Gunung Belah. KM yang kepalang emosi saat memberhentikan keduanya lalu gelap mata dan menusuk FS sebanyak 4 kali.

“KM mengikuti dari belakang, lalu pas di tanjakan Gunung Belah, FS diberhentikan. Begitu mantan istrinya turun dari motor, FS langsung ditikam di bagian bahu atas dan rusuk sebelah kanan,” lanjutnya.

Usai penikaman tersebut, banyak warga yang melerai hingga mengeroyok KM lantaran menusuk korban. Namun, KM berhasil melarikan diri ke rumahnya yang tak jauh dari TKP.

Baca Juga :  Pelepasan CJH Kloter 7 Tarakan Penuh Haru

Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan KM dua jam setelah kejadian di kediamannya di RT 14 Sebengkok Pelayaran.

Saat dijemput polisi, KM tengah bersiap-siap kabur. Beruntung pihak kepolisian bergerak lebih awal menangkap KM.

“Motifnya karena cemburu, mantan istrinya jalan dengan FS. Karena FS ini temannya sendiri juga. Mantan istrinya juga mengaku menjalin hubungan dengan korban, pisah dengan pelaku sudah lama sejak 2020 lalu,” bebernya.

Adapun kondisi korban saat ini masih dalam perawatan intensif setelah menjalani operasi di rumah sakit. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang masih terdapat bercak darah korban juga baju yang dikenakan korban.

Baca Juga :  Bea Cukai Tarakan Akui Tak Ada Penahanan Barang Bawaan Penumpang Internasional

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.

“Karena penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, pelaku merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2020 di Polres Tarakan,” pungkas Sunari. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2874 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *