TNI Gadungan yang Dibekuk di THM Ternyata Pedagang Sayur yang Pernah Gagal Tes Prajurit TNI AU

TARAKAN – Pemuda 23 tahun inisial R, yang diamankan POM Lanud Anang Bursa, lantaran menggunakan seragam TNI AU untuk melancarkan aksi sebagai penagih utang, ternyata kesehariannya berprofesi sebagai pedagang sayur di Kampung Bugis, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.

“Dia (R) ada punya kios untuk berjualan sayur di Kampung Bugis,” ujar Komandan Lanud Anang Busra Tarakan, Kolonel Pnb Somad S.I.P kepada benuanta.co.id, Ahad (11/7/2021).

Baca Juga: Malam Mingguan di THM, TNI Gadungan Dibekuk POM Lanud Anang Busra

Menurut informasi yang digali oleh petugas, pada tahun 2018-2019 silam R juga pernah mendaftar menjadi bintara TNI AU, hanya saja waktu itu R tak memenuhi syarat untuk bisa menjadi prajurit.

Baca Juga :  KSOP Tarakan Sebut Ratusan Penumpang Gagal Berangkat Gegara Calo

“Dulu dia mendaftar itu pengin menjadi prajurit TNI AU, tetapi bukan di Tarakan. Dia daftarnya di Makassar waktu masih tinggal di sana,” terangnya.

Pada Ahad dinihari (10/72021) kemarin, R diciduk oleh POM Lanud Anang Busra pada pukul 00.20 Wita, saat tengah asyik menikmati malam mingguan di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Sulawesi, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah, juga tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Kerja Sama Polisi Lintas Provinsi, Bongkar 21 Kasus Curanmor

“Iya saat diamankan yang bersangkutan tidak ada perlawanan dan mengaku atas perbuatan yang sudah dilakukannya. Kemudian barang bukti kita temukan di rumahnya,” imbuhnya.

Menurut Somad, pelaku yang kini diserahkan ke Polres Tarakan untuk penyelidikan lebih lanjut harus ditindak tegas. Hal itu sesuai dengan Surat Telegram Panglima TNI nomor STR/509/2006 tanggal 1 Agustus 2006 tentang Penyalahgunaan Seragam dan Atribut TNI.

“Melakukan penertiban pemakaian seragam dan atribut TNI yang digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat, baik secara pribadi atau kelompok sebagai tindakan antisipasi kegiatan yang dapat merugikan instansi TNI,” ujarnya.

Baca Juga :  Cuaca Panas Terik di Kaltara, Ini Penjelasan BMKG

“Melakukan penertiban pencantuman nama dan logo TNI, maupun logo yang mirip dengan TNI pada yayasan, badan usaha, organisasi yang tidak memiliki izin dari Panglima TNI. Kemudian terakhir menindak tegas masyarakat secara pribadi atau kelompok yang tidak berhak menggunakan seragam atau atribut TNI,” tukasnya.(*)

Reporter : Yogi Wibawa
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *