Bea Cukai Nunukan Masih Dalami Kepemilikan 107 Dus Oli Tak Bertuan

NUNUKAN – Bea Cukai Nunukan melakukan pendalaman kasus kepemilikan terhadap 107 dus barang selundupan berupa oli kendaraan bermotor ilegal yang diamankan, beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC Nunukan, Sigit Trihatmoko mengatakan penindakan ini dilakukan karena oli tersebut tidak memiliki izin.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2137 votes

Sesuai peraturan jika melakukan impor harus memiliki izin berupa Persetujuan Impor (PI) pelumas dari Kemendag dan rekomendasi NPT (Nomor Pelumas Terdaftar) dari Kementerian ESDM, serta oli juga bukan sebagai kebutuhan pokok masyarakat di Kabupaten Nunukan.

Baca Juga :  Rawan Curanmor, Polisi Minta Masyarakat Waspada Beli Kendaraan Bekas

“Saat ini kami melakukan penelitian selama 5 hari siapa pemiliknya, apakah sebanyak 107 dus oli mesin ini ada pelanggaran pidana atau administrasi. Jika ada pidana akan kami naikkan, tapi jika tidak memenuhi unsur-unsurnya akan kita tetapkan sebagai pelanggaran administrasi,” kata Sigit Trihatmoko kepada benuanta.co.id, Senin (19/4 /2021).

Lebih lanjut dia menjelaskan, pelumas atau oli kendaraan bermotor ilegal ini baru pertama kali masukan di Nunukan.

Baca Juga :  Seorang Pria di Nunukan Ditemukan Gantung Diri di Tralis Jendela

“Secara data kami, selam saya di Beacukai Nunukan, baru menemukan adanya oli yang masuk yang ditindak. Namun apakah ini sudah sekian kali, ini yang masih dalam tahap penelitian kami. apakah ini sudah berulang kali dilakukan atau tidak,” jelasnya.

Barang yang diamankan sebanyak 92 karton isi 4 liter dan 15 karton isi 0.5 liter di pelabuhan rakyat Lallo Sallo Sebatik itu Nilai ekonominya sekitar Rp 100 juta.

Baca Juga :  Akses Menuju Puskesmas Sedadap Sempat Terhambat karena Pohon Tumbang 

Hingga saat ini, kepemilikan barang belum diketahui dan masih dalam pencarian. Sedangkan pemilik kapal adalah Tijah yang hanya mengantar barang dari Tawau ke Sebatik menggunakan kapal.

“Saat ini kami tengah mencari siapa pemilik barang, yang tak bertuan itu jika tidak ditemukan barang akan kami sita,” jelasnya. (*)

Reporter: Darmawan

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *