Bawa Sabu Hampir 1 Kg, ASN Dishub Nunukan Diamankan Polisi di Penginapan

NUNUKAN –  Sebanyak 950 gram narkotika jenis sabu-sabu dan dua tersangka diamankan tim Sat Resnarkoba Polres Nunukan, Senin (22/6) pekan lalu, di penginapan Sri Restu, Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Tidur, Kecamatan Nunukan, sekira pukul 21.30 Wita.

Salah satu tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan, yakni WA. Hal itu dituturkan Kapolres Nunukan AKBP Saiful Anwar, SIK, dalam press release di depan Mako Polres Nunukan, Selasa 30 Juni 2020.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2135 votes

Dijelaskan Saiful Anwar, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang didapat tim Resnarkoba, bahwa ada seseorang yang mencurigakan diduga membawa narkotika jenis sabu sedang berada di Penginapan Sri Restu. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi penginapan yang dimaksud.

Baca Juga :  Penertiban Pajak di Nunukan, 11 Pengendara Bayar di Tempat 

“Setibanya anggota di penginapan langsung melakukan pengamanan 1 orang yakni WA dan dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, ditemukanlah satu bungkus plastik putih transparan yang diduga berisi sabu,” kata Saiful Selasa (30/6/2020).

Lebih lanjut dia jelaskan, dari hasil interogasi didapat beberapa keterangan dari tersangka. Yakni WA atas pengakuannya disuruh oleh BG untuk mengambil sabu di dalam kamar nomor 11 di penginapan Sri Restu.

Baca Juga :  Akses Menuju Puskesmas Sedadap Sempat Terhambat karena Pohon Tumbang 

BG saat itu sedang berada di dalam mobil Avanza warna merah yang ia parkir di pinggir jalan raya, dekat dengan penginapan. Setelah mengambil sabu dari dalam kamar penginapan, WA berencana menyerahkan barang sabu tersebut kepada BG.

“Tim kami  menangkap WB di depan Penginapan Sri Restu, mereka tiba-tiba terdengar sebuah mobil Avanza warna merah melaju sangat kencang melarikan diri. Tersangka mengatakan bahwa mobil yang melaju kencang tersebut adalah BG yang menyuruhnya saat itu mengambil sabu di dalam kamar penginapan,” jelasnya.

WA ini baru pertamakali disuruh oleh BG mengambil barang sabu, padahal ia sebelumnya tidak ada dijanjikan akan diberikan upah. WA juga megaku tidak tahu bahwa akan disuruh untuk mengambil sabu.

Baca Juga :  WC PVC Solusi Kades Setabu bagi Warganya yang Bermukim di Bantaran Sungai 

Anggota Opsnal Sat Narkoba melakukan pun melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan BG di Kampung Mamolo, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan.

Atas perbuatannya, WA dan BG dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6  tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

 

Reporter: Darmawan

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *