Ada Prostitusi di Balik Layanan Usaha Pijat, Pemkot Tarakan ‘Tidak Tegas’

TARAKAN – Praktik prostitusi berkedok pijat refleksi yang satu ini bisa dibilang unik. Layanannya bisa memilih datang langsung ke tempatnya, bisa juga memanggil terapis yang umumnya tidak terlatih memijat datang ke tempat Anda. Bahkan, promosi layanan ini terbilang nekat, menyampaikannya ke media sosial facebook.

Apa tanggapan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan soal banyaknya praktik prostitusi menggunakan kedok jasa pijat refleksi? Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Tarakan, Ardiansyah menegaskan, semua jenis tempat usaha harus mengantongi ijin dari pemerintah agar keberadaannya tidak dianggap melanggar aturan, termasuk jasa pijat yang belakangan ramai melakukan promosi di media sosial facebook. Sejauh ini, kata Ardiansyah, tempat usaha pijat di Tarakan telah mengantongi izin dari DPM PTSP Kota Tarakan. Sementara, soal pengawasan dan pembinaan jika terdapat tindakan di luar aturan, akan menjadi ranah tugas dinas teknis.

“Usaha panti pijat, termasuk refleksi, ada juga pijat tradisional selama ini mengajukan ijin ke DPM PTSP, terkait dengan pengawasan dan pembinaan itu menjadi tugas teman di dinas teknis,” ungkap Ardiansyah kepada Koran Benuanta.

Dalam menerbitkan izin, ungkap Ardiansyah, harus melalui beberapa mekanisme. Namun, lanjutnya, izin tempat usaha tidak akan terbit tanpa dilengkapi rekomendasi dinas teknis. “Mereka (dinas teknis) yang memberikan rekomendasi, iya atau tidak. Ada yang kurang ini atau itu, kita sama-sama meninjau ke lapangan. Kalau sudah lengkap hal-hal teknis itu, mereka rekomendasikan kepada kami boleh menerbitkan izin, maka kami terbitkan,” terangnya.

Ardiansyah membenarkan, ada dugaan pelanggaran di tempat usaha panti pijat seperti dugaan praktek prostitusi yang ramai dibicarakan. Namun pihaknya menekankan akan mengembalikan kasus ini ke dinas teknis. Tindakan apa yang diberikan kepada tempat usaha itu adalah wewenang dinas teknis.

Baca Juga :  BNNK Tarakan Klaim Tak Lagi Temukan Sabu di Dalam Sel

“Kembali ke dinas teknisnya. Apakah mau ditutup, dibekukan izinnya, kita tunggu dari dinas teknis. Kalau ada rekomendasi dari dinas teknis, tempat usaha ini melakukan pelanggaran (menyediakan jasa esek-esek) maka kami akan mencabut izinnya,” jelas Ardiansyah.

Lebih lanjut dijelaskan Ardiansyah, jika tempat usaha telah mempunyai izin maka akan ada tanggungjawab tempat usaha menyetorkan pajak daerah atau retribusi ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). DPM PTSP juga tidak mengurusi persoalan retribusi tersebut.

“Kami tidak mengelola itu, artinya kalau dia sudah menbayar pajak daerah dia lampirkan itu ke kami. Kami disini hanya membantu PU (Dinas Pekerjaan Umum) penerimaan IMB saja supaya mereka tidak bolak-balik. Jadi, kan satu tempat saja. Mulai Januari saja kami tidak menerima lagi tunai. Mereka bayar ke bank dan bukti setornya mereka lampirkan kepada kami,” ungkap Ardiansyah.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tarakan Pastikan Perusakan Baliho Perumahan PT MKB Bukan Perintahnya

Kembali ke soal pencabutan izin usaha bagi tempat usaha yang bandel, kata Ardiansyah, ada tahapan yang harus dijalankan, seperti pemberian peringatan tertulis. Bila sebanyak 3 kali peringatan tertulis tidak diindahkan, maka tindakan tegas diberlakukan.

“Sebelumnya ada tahapannya memberikan teguran pertama, kedua, ketiga. Kalau tidak diindahkan baru izin akan kami cabut,” pungkasnya.

Namun dalam perjalanannya, Pemkot Tarakan tak tegas menerapkan penindakan. Sejumlah tempat usaha pijat tradisional yang berisi praktik prostitusi masih ‘santai’ menjalankan usahanya. Bahkan layanan pijat ini ramai di media sosial yang seharusnya jadi pertimbangan dinas teknis melakukan penertiban. (arz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *