Usai Gasak Motor di Teras Rumah, Pria Ini Nginap di Hotel Prodeo

benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor (Curanmor) yang dilaporkan terjadi di wilayah Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Wisnu Bramantyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi pada 26 Juli 2026 lalu.

Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor yang diparkir di teras rumahnya di Jalan Lintas Lapas, Kelurahan Tanjung Harapan. Berdasarkan keterangan korban, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 23.00 Wita sepeda motor masih berada di lokasi. Korban kembali memastikan kendaraan tersebut masih terparkir sekitar pukul 00.10 Wita, Sabtu (18/7/2026).

Baca Juga :  KPK: Febrie Adriansyah Sudah Pakai Rompi Tahanan dan Bertemu Keluarga

Namun, sekitar pukul 06.30 Wita, korban baru menyadari sepeda motornya telah hilang setelah diberitahu oleh ayahnya.

Korban kemudian berupaya mencari kendaraan di sekitar lingkungan rumah dan menanyakan kepada warga sekitar, tetapi tidak membuahkan hasil. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp8 juta.

AKP Wisnu Bramantyo menjelaskan, setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan profiling terhadap terduga pelaku yakni YLB (27)

Baca Juga :  Cekcok Soal Pekerjaan, Mandor Tikam Buruh Proyek Sekolah Rakyat di Tarakan

“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang kemudian berhasil diamankan saat berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Harapan. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut,” ujar Wisnu.

Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor, satu buah kunci motor, dua buah spion, tiga buah kap motor, satu lembar pelat nomor kendaraan KU 2616 NJ, stiker motor yang telah dikupas, serta dua buah besi grip stang.

Baca Juga :  Polisi Buru Pemasok Sabu Jaringan Pantai Amal, Satu Orang Masih DPO

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP subsider Pasal 477 ayat (1) huruf (e) KUHP sesuai sangkaan dalam perkara tersebut.

AKP Wisnu Bramantyo mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalkan risiko terjadinya pencurian. (*)

Reporter: Soni Irnada

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *