Kejari Tarakan Endus Dugaan Tipikor dalam Temuan Proyek Asrama Haji Tower 2 

benuanta.co.id, TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, mulai mendalami dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan Asrama Haji Transit Tower 2 Kota Tarakan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepala Kejari Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid mengungkapkan, pendalaman dilakukan usai adanya penyampaian dari Wakil Menteri Haji dan Umrah terkait temuan persoalan dalam proyek tersebut. Namun, Kejari Tarakan mengaku baru menerima informasi awal dan belum melakukan kajian menyeluruh.

“Ini terkait dengan apa yang disampaikan Pak Wamen tadi, jadi kami juga masih mempelajari, belum bisa memberikan banyak statement. Kami pelajari,” ujarnya.

Deddy menyatakan pihaknya baru menerima informasi tersebut saat kunjungan Wakil Menteri untuk meresmikan bangunan tersebut.

Menurutnya, kasus ini perlu mempelajari lebih dulu objek persoalan yang disampaikan Kementerian Haji dan Umrah sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut. Ia juga membuka kemungkinan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain apabila objek yang ditangani sama.

“Kalau memang betul sudah ada pihak Aparat Penegak Hukum lain yang masuk, misal dari Polres ya, terkait objek yang sama, nanti saya komunikasi juga sama Polres. Karena kan kita juga ada memorandum of understanding antara aparat penegak hukum, penyidik tindak pidana korupsi antara kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi,” jelasnya.

Dirinya menegaskan, perkara dugaan korupsi tetap dapat ditangani aparat penegak hukum daerah meskipun proyek bersumber dari APBN.

“Mau APBN, APBD Provinsi, maupun APBD Kabupaten, selama lokusnya di situ, semua aparat penegak hukum boleh-boleh saja,” tegasnya.

Ia menyebut, saat ini pihaknya masih mendalami apakah persoalan yang terjadi hanya berupa keterlambatan administratif atau justru memiliki unsur pidana korupsi.

“Apakah ini hanya sebatas keterlambatan yang sifatnya administratif, ataukah keterlambatan di sini ada mens rea atau niat jahat yang arahnya ke masalah tindak pidana korupsi? Saya belum bisa pastikan sekarang,” ungkapnya.

Menurut Deddy, apabila ditemukan indikasi niat jahat yang merugikan negara, maka perkara tersebut dapat diproses pidana.

“Tapi kalau di situ ada indikasi mens rea ke arah tindak pidana korupsi, ya kita proses secara pidana,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *