benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung BPSDM Kalimantan Utara akhirnya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.
Dari lima terdakwa tersebut, tiga di antaranya telah menerima putusan dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. Sementara dua lainnya masih melanjutkan proses hukum dengan mengajukan banding.
Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, menyebut tiga terdakwa yang telah inkrah yakni Ayub Reydon Lumban Tobing, Hanik Arifiyanto, dan Mikael Pai.
“Untuk tiga terdakwa ini, putusannya sudah berkekuatan hukum tetap karena tidak ada upaya hukum lanjutan,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Ayub Reydon Lumban Tobing yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran divonis 2 tahun penjara, denda Rp30 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp70 juta.
“Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka akan dilakukan penyitaan aset oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara,” jelasnya.
Kemudian Hanik Arifiyanto sebagai konsultan pengawas dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp30 juta. Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp205 juta.
“Terdakwa juga wajib mengembalikan kerugian negara sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dalam putusan,” katanya.
Sementara Mikael Pai yang terlibat dalam pengaturan pemenang lelang divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp30 juta.
“Majelis hakim melihat peran masing-masing dalam perkara ini sebelum menjatuhkan vonis,” ungkap Andi.
Untuk dua terdakwa lainnya, Achmad Kristianto Saputra dan Mochamad Solikin, masing-masing divonis 2 tahun penjara. Namun, jaksa penuntut umum mengambil langkah hukum lanjutan.
“Terhadap dua terdakwa tersebut, jaksa mengajukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses hukum masih terus berjalan dan belum selesai sepenuhnya.
“Perkara ini masih berlanjut di tingkat berikutnya melalui upaya banding,” pungkasnya. (*)
Reporter: Alvianita
Editor: Ramli







