Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Balai Adat Dayak Bulungan Dilimpahkan ke Penuntut Umum

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Balai Adat Dayak Bulungan tahun 2014–2018 ke tahap berikutnya. Dua tersangka beserta barang bukti resmi dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses tahap II.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, R. Joharca Dwi Putra, mengatakan pelimpahan dilakukan pada Senin (6/4). “Kami sudah melaksanakan tahap II dengan menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kepada JPU,” katanya, Kamis (16/4/2026).

Menurutnya, dalam perkara ini awalnya terdapat tiga tersangka berinisial KE, YE, dan DN. Namun, satu tersangka yakni YE tidak dapat diproses lebih lanjut karena meninggal dunia.

“Tersangka YE meninggal dunia karena sakit, sehingga proses hukumnya dihentikan,” jelasnya.

Joharca menyebut, selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti penting, termasuk uang tunai senilai Rp 4,5 miliar. Uang tersebut dititipkan sebagai bagian dari penggantian kerugian negara.

“Nilai uang yang dititipkan sebesar Rp 4,5 miliar sebagai pengganti kerugian negara,” tegasnya.

Setelah tahap II, JPU memiliki waktu sekitar 20 hari untuk menyusun berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Dalam waktu dekat, perkara ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda untuk disidangkan,” ujarnya.

Ia memastikan, penanganan perkara akan terus berjalan hingga tahap persidangan. “Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat pada Juni 2025. Penyidik kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menerbitkan surat perintah penyidikan pada 30 Juni 2025.

Dalam proses penyidikan, sebanyak 16 saksi telah diperiksa, termasuk ahli konstruksi, ahli dari LKPP, serta ahli keuangan daerah dari kementerian. Dari hasil tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum.

Total anggaran yang digelontorkan pemerintah dalam proyek ini mencapai sekitar Rp 5,6 miliar. Dana tersebut seluruhnya disalurkan kepada panitia setelah proposal disetujui, tanpa melalui mekanisme lelang.

Sejumlah kejanggalan juga ditemukan, di antaranya terkait pembelian material kayu yang dalam dokumen tercatat sebagai pembelian, namun faktanya merupakan pemberian dari perusahaan. Selain itu, terdapat perbedaan signifikan dalam pembayaran tenaga kerja yang semakin menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. (*)

Reporter: Alvianita
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *