Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi di Tarakan, Amankan Seorang Mucikari

TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan melakukan pengungkapan kasus prostitusi di Tarakan, Senin 20 April 2020.

Polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat jika di salah satu hotel di jalan Mulawarman terjadi praktik perdagangan orang. Seorang perempuan pekerja seks sedang berduaan dengan pengguna jasa di dalam kamar hotel digrebek polisi.

Tak hanya itu, polisi langsung melakukan pengembangan kasus hingga membekuk satu mucikari seorang perempuan berinisial R (23) yang diduga terlibat perdagangan orang di Tarakan.

Baca Juga :  Hari Kedua Pencarian Herman, SAR Sisir Empat Titik di Hutan Wilayah Karang Anyar Pantai

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tarakan IPTU Muhammad Aldi menuturkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, personel Satreskrim melakukan proses penyelidikan dan berhasil melakukan pengungkapan kasus prostitusi.

“Pengungkapan perdagangan orang ini berdasarkan laporan dari masyarakat sehingga kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,. Kita dapati di kamar hotel dua orang bukan suami istri,” jelas Aldi.

Baca Juga :  DKPP Tarakan Bakal Lakukan Evaluasi terhadap Distribusi Sapi dari Luar Daerah

Tak butuh waktu lama, usai mendapati pekerja seks dan pengguna jasa di kamar hotel polisi kembangkan kasus dan berhasil mendapatkan mucikari R. Mucikari R ini yang diduga mengatur harga pekerja seks kepada pengguna jasa.

“Mucikari ini memasang tarif jasa wanita pekerja seks mulai kisaran Rp1,5 juta untuk short time. Sedangkan Rp 2,5 juta untuk long time,” jelasnya.

Baca Juga :  Di Tengah Era Digitalisasi, Minat Baca Buku Pelajar di Tarakan Masih Terjaga

Kasus yang Satreskrim ungkap ini, pengguna jasa telah membayar Rp 2,5 juta melalui transfer ATM. Uang dari pengguna jasa ini akan dibagikan dengan pekerja seks yang dijajakan R dan R dapat bagian berupa komisi.

Perbuatan R disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dilapisi Pasal 296 dan 506 KUHP tentang mucikari. (*)

Reporter: Ramli
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *