Naik 3.34 Persen, UMK Nunukan Tahun 2024 Sebesar Rp3,4 Jutaan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Daerah melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Nunukan telah menetapkan upah minimum Kabupaten (UMK) 2024 sebesar Rp. 3.429.960.

Penetapan itu seusai dengan kesepakatan dalam Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan pada 23 November 2023.

Upah UMK di Nunukan tahun 2024 sebesar Rp. 3.429.960, naik 3.34 persen atau sebesar Rp. 110.825.88, dibanding UMK 2023 yang sebesar Rp 3.319.134.

Kepala Dinas Distransnaker Kabupaten Nunukan, Masniadi mengatakan, setelah ditetapkan nantinya Bupati Nunukan, akan membuat surat rekomendasi untuk diusulkan ke Provinsi Kalimantan Utara, agar bisa ditetapkan oleh Gubernur.

“Untuk tahun ini ada kenaikan 3.34 persen atau sebesar Rp. 110.825.88, jadi UMK yang disepakati bersama Rp 3. 429.960,” kata Masniadi, kepada benuanta.co.id.

Dia juga berharap dengan adanya kenaikan UMK dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Ke depannya akan kembali melakukan diskusi dan selalu ada kenaikan.

Sekretaris DPC Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F Hukatan) KSBSI Kabupaten Nunukan, Sahir Tamrin, meminta maaf kepada seluruh buruh di kabupaten Nunukan, karena dari hasil kesepakatan bersama UMK tidak masuk di nalar pikiran mereka.

“Kami itu berharap sesuai dengan rapat internal kami ada kenaikan 5 persen atau di Rp. 160.000, atau Rp . 3.495.000,” jelasnya.

Namun ternyata ada aturan yang mengatur tentang dewan pengupahan, sehingga ada rumusan yang dibuat oleh pemerintah pusat sehingga dia merasa terikat karena diberi ruang negosiasi angka inflasi Alpha namun terikat.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *