Pemerintah Pastikan Tarif Pajak 0,5 Persen UMKM Berlaku Permanen

Jakarta – Pemerintah memastikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kini berlaku permanen melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha setelah sebelumnya insentif hanya diperpanjang secara berkala.

“Yang membedakan cuma satu, kalau dulu dibatasi perpanjangan waktu 1 tahun, sekarang dibuka sampai berapa tahun ke depan, jadi tidak dibatasi,” ujar Maman dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan tidak ada perubahan maupun kenaikan tarif pajak bagi UMKM.

Pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dikenakan pajak 0 persen, sementara omzet hingga Rp4,8 miliar dikenakan tarif final 0,5 persen.

Baca Juga :  Skema Pajak UMKM Dirombak, Ekonom Minta Pemerintah Tak Sekadar Kejar Setoran

Menurut Maman, kebijakan permanen ini merupakan arahan Presiden agar pelaku UMKM memiliki kepastian usaha dan tidak lagi dibayangi ketidakpastian regulasi.

Meski demikian, pemerintah tetap melakukan penyesuaian untuk memastikan insentif tepat sasaran.

Maman menyebut evaluasi selama beberapa tahun terakhir menemukan adanya praktik penyalahgunaan oleh usaha-usaha besar, seperti pemecahan badan usaha agar mendapatkan fasilitas PPh final 0,5 persen.

Untuk itu, tarif PPh final 0,5 persen tetap diberikan kepada pelaku usaha perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar. Sementara bagi badan usaha non-perseorangan seperti perseroan terbatas (PT) dan persekutuan komanditer (CV), pengenaan pajak dilakukan berdasarkan laba bersih.

Baca Juga :  Pemerintah Revisi Aturan PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM

Namun, pemerintah tetap memberikan insentif berupa potongan tarif pajak sebesar 50 persen dari tarif normal 22 persen bagi PT maupun CV non-perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar.

Pemerintah merevisi ketentuan PPh final 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022.

Dalam aturan terbaru, fasilitas PPh final 0,5 persen dibatasi hanya untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan dan koperasi.

Sementara pada aturan sebelumnya, fasilitas tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh CV, firma, PT dan BUMDes.

Pemerintah juga memberikan masa transisi bagi badan usaha yang masih menggunakan tarif PPh final 0,5 persen. Setelah masa transisi berakhir, badan usaha tersebut akan dikenakan tarif PPh normal sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemerintah Revisi Aturan PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM

Selain itu, pemerintah menghapus batas waktu pemanfaatan tarif PPh final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi serta memperketat ketentuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak, termasuk melalui pemecahan usaha menjadi beberapa entitas kecil.

Di sisi lain, aturan juga menegaskan bahwa sejumlah profesi tidak lagi dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM, termasuk pekerjaan bebas dan profesi di sektor jasa seperti tenaga ahli serta pelaku industri kreatif dan hiburan, yang selanjutnya dikenakan tarif PPh normal.

Sumber : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *