benuanta.co.id, BULUNGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang telah disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2026.
Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie mengatakan, nota pengantar yang disampaikan pemerintah daerah telah diterima dan akan dipelajari lebih lanjut oleh seluruh fraksi sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
“Nota pengantar yang disampaikan pemerintah hari ini sudah kami terima. Selanjutnya akan kami pelajari dan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD,” katanya, Senin (22/6/2026).
Menurut dia, DPRD menjadwalkan pandangan umum fraksi terhadap raperda tersebut dalam agenda paripurna berikutnya. Seluruh fraksi akan terlebih dahulu mempelajari dokumen yang disampaikan pemerintah sebelum menyampaikan sikap dan catatannya.
“Dokumen ini akan kami distribusikan kepada enam fraksi yang ada di DPRD. Masing-masing fraksi akan mempelajari substansinya, kemudian menyampaikan pandangan fraksi dalam rapat paripurna,” ujarnya.
Achmad mengatakan DPRD juga akan mencermati sejumlah catatan yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hasil audit laporan keuangan pemerintah daerah. Menurut dia, terdapat beberapa poin rekomendasi yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyempurnaan tata kelola keuangan.
“Ada beberapa poin yang menjadi catatan BPK dan itu akan kami cek dalam proses pembahasan nanti. DPRD ingin memastikan seluruh rekomendasi tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” katanya.
Selain membahas pertanggungjawaban APBD, DPRD juga menyoroti capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai masih perlu ditingkatkan. Achmad menilai pemerintah daerah perlu terus melakukan evaluasi terhadap organisasi perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam menggenjot pendapatan daerah.
“Pemerintah sudah melakukan sejumlah langkah evaluasi, termasuk penataan pejabat pada beberapa perangkat daerah. Kami berharap langkah itu mampu meningkatkan kinerja pengelolaan dan penggalian potensi PAD,” ujarnya.
DPRD, kata dia, akan terus mendorong lahirnya regulasi yang dapat memperkuat penerimaan daerah dari berbagai sektor yang telah diatur dalam peraturan daerah. Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemprov Kaltara sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Endah Agustina









