benuanta.co.id, TARAKAN – Sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri di Kalimantan Utara (Kaltara) masih belum memenuhi kuota peserta didik meski tahapan utama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 telah berakhir. Kondisi ini membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara kembali membuka mekanisme distribusi siswa hingga 2 Juli 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltara, Hasanuddin, menuturkan mekanisme tersebut merupakan bagian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek).
“Dalam Permendikbudristek itu ada namanya distribusi. Distribusi itu tidak boleh memilih,” ujarnya usai rapat evaluasi bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, Senin (29/6/2026).
Ia mengungkapkan hingga kini masih terdapat beberapa sekolah negeri yang belum memenuhi daya tampung, yakni SMA Negeri 2 Tarakan, SMA Negeri 3 Tarakan, SMA Negeri 4 Tarakan, serta SMK Negeri 3 Tarakan.
Kendati demikian, pihaknya menegaskan pemerintah tidak akan mengarahkan calon peserta didik untuk memilih sekolah tertentu. Menurutnya, pemerintah juga memiliki tanggung jawab menjaga keberlangsungan sekolah swasta agar tetap memperoleh peserta didik.
“Kami pemerintah juga harus membuka ruang untuk teman-teman di swasta. Silakan yang belum mendaftar ke sekolah swasta, karena swasta masih banyak yang bisa menerima siswa,” ungkapnya.
Bagi sekolah negeri yang masih memiliki kursi kosong, Disdikbud membuka tahapan distribusi mulai 30 Juni hingga 2 Juli 2026. Setelah itu, proses penerimaan tidak lagi dibuka. “Mulai hari ini sampai tanggal 2 Juli. Kita tidak buka sepanjang masa,” tegasnya.
Dalam rapat bersama Komisi IV DPRD Kaltara, ia juga memberikan sejumlah masukan terhadap pelaksanaan SPMB. Hasanuddin menyebut evaluasi tersebut menjadi bahan perbaikan agar proses penerimaan murid baru ke depan semakin transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Teman-teman DPR, khususnya Komisi IV, memberikan masukan dan arahan bagaimana kegiatan SPMB ke depan semakin baik, semakin transparan, dan semakin bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







