benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara langsung melalui layanan yang tersedia di satuan pendidikan. Layanan ini dibuka untuk menampung berbagai pertanyaan maupun aduan masyarakat agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan terbuka.
Salah satu sekolah yang kerap menerima aduan yakni Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Tarakan. Kepala SMAN 1 Tarakan, Jasmin, S.Pd., mengungkapkan pihak sekolah menyediakan layanan informasi dan pengaduan yang dapat diakses langsung oleh masyarakat selama pelaksanaan SPMB. Ia menyebut sejak hari pertama, masyarakat aktif datang untuk menyampaikan pertanyaan maupun keluhan dan semuanya ditangani secara terbuka.
“Kami siapkan layanan informasi dan pengaduan di bawah. Dari hari pertama sampai hari ini masyarakat terus datang mengadu, menanyakan, dan kami tanggapi secara positif,” ungkapnya, Selasa (23/6/2026).
Jasmin menegaskan bahwa layanan pengaduan dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA selama masa pelaksanaan SPMB. Menurutnya, mekanisme ini dibuat agar masyarakat dapat dengan mudah memperoleh penjelasan terkait proses seleksi tanpa harus menunggu pengumuman resmi.
“Akan ada yang stand by dan siap melayani keluhan-keluhan yang disampaikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jasmin menjelaskan pada SPMB juga kali ini sekolah memiliki operator yang memiliki peran penting dalam proses validasi data peserta, baik dari sisi nilai maupun kelengkapan berkas. Jika terdapat data yang belum sesuai kriteria atau berstatus tidak valid (zona kuning), maka peserta akan dihubungi terlebih dahulu untuk melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen yang kurang.
“Operator di sini tugasnya memvalidasi. Kalau kuning dan belum sesuai kriteria, pasti akan dihubungi dulu untuk memperbaiki dan melengkapi berkas,” tambahnya.
Jasmin juga menjelaskan bahwa bagi peserta yang dinyatakan diterima, nantinya tetap akan dilakukan pemeriksaan ulang secara langsung oleh pihak sekolah. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data yang diunggah saat pendaftaran dengan dokumen asli yang dimiliki peserta.
“Setelah dinyatakan diterima, akan ada pengecekan ulang langsung oleh sekolah untuk memastikan data yang diunggah sesuai dengan data aslinya,” tukasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdikbud Kaltara, Hasanuddin, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa sistem SPMB dirancang transparan melalui jurnal harian yang dapat diakses publik. Menurutnya, keterbukaan ini juga menjawab berbagai anggapan terkait peserta yang merasa sudah mengetahui kelulusan sebelum pengumuman resmi.
“Sistem ini terbuka dan bisa dipantau melalui jurnal harian,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa melalui sistem jurnal harian tersebut masyarakat dapat melihat posisi nilai dan peringkat sementara peserta didik di satuan pendidikan masing-masing. Kondisi ini membuat sebagian peserta dapat memperkirakan peluang kelulusan berdasarkan posisi mereka dalam kuota.
“Kalau peserta berada di posisi yang aman, dia bisa mengklaim bahwa dirinya insyaallah diterima karena semua itu terlihat di sistem,” katanya.
Hasanuddin menegaskan bahwa anggapan adanya peserta yang sudah mengetahui kelulusan sebelum pengumuman resmi bukan karena kebocoran informasi, melainkan karena keterbukaan data dalam jurnal harian. Ia juga menekankan bahwa hasil seleksi masih bersifat sementara karena masih dapat berubah hingga batas akhir pendaftaran pada 25 Juni 2026 pukul 12.00 WITA.
“Sampai tanggal 25 Juni pukul 12.00 WITA nanti masih bisa berubah, jadi belum ada hasil final,” terangnya.
Terkait sistem, Hasanuddin menjelaskan bahwa dalam SPMB terdapat dua kategori status data, yakni warna putih dan warna kuning. Warna putih menunjukkan data peserta yang sudah valid dan memenuhi kriteria, sedangkan warna kuning menandakan masih terdapat ketidaksesuaian pada berkas maupun persyaratan administrasi.
“Yang putih itu yang sudah masuk kriteria dan valid, sedangkan yang kuning itu belum sesuai kriteria,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam praktiknya terdapat kondisi di mana peserta di zona putih justru memiliki nilai lebih rendah dibandingkan peserta di zona kuning. Hasanuddin menjelaskan, hal ini terjadi karena penentuan status tidak hanya berdasarkan nilai, tetapi juga kelengkapan dan keabsahan berkas. Peserta dengan nilai lebih tinggi bisa berada di zona kuning apabila terdapat persyaratan administrasi yang belum valid atau tidak sesuai ketentuan.
“Bisa saja nilainya lebih tinggi, tapi berada di zona kuning karena berkasnya belum sesuai atau belum valid,” lanjutnya.
Hasanuddin juga mengimbau masyarakat agar segera menyampaikan keluhan atau hal yang ingin ditanyakan terkait pelaksanaan SPMB dengan melapor langsung ke sekolah atau satuan pendidikan melalui layanan pengaduan yang telah disediakan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
“Silakan melapor langsung ke sekolah lewat layanan aduan yang disediakan,” pungkasnya. (adv)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli








