benuanta.co.id, TARAKAN – Susi Air akhirnya memberikan penjelasan mengenai kebijakan penambahan biaya fuel surcharge pada penerbangan perintis yang sempat menuai protes dari masyarakat dan mahasiswa di Kalimantan Utara. Maskapai menegaskan kebijakan tersebut muncul akibat lonjakan harga avtur yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir dan bukan untuk memperoleh keuntungan.
Company Lawyer Susi Air, Ichrama, mengatakan kenaikan harga bahan bakar pesawat mulai terjadi sejak April 2026 dengan lonjakan yang cukup signifikan dibandingkan saat kontrak subsidi penerbangan ditandatangani. Kondisi tersebut membuat beban operasional maskapai meningkat tajam sehingga diperlukan langkah penyesuaian sementara agar layanan tetap berjalan.
“Pada April harga avtur naik sekitar 60 persen dari perhitungan awal kontrak, kemudian Mei kembali meningkat hingga 83,55 persen,” ungkapnya, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, skema subsidi pemerintah untuk penerbangan perintis dihitung berdasarkan komponen biaya saat kontrak disepakati. Ketika harga avtur melonjak jauh di luar proyeksi, dana subsidi tidak lagi mampu menutup keseluruhan biaya operasional penerbangan.
“Subsidi yang ada dihitung berdasarkan kondisi saat kontrak dibuat sehingga ketika harga avtur naik drastis tentu terjadi kekurangan biaya operasional,” jelasnya.
Sebagai langkah menjaga keberlangsungan pelayanan, maskapai kemudian memberlakukan fuel surcharge secara bertahap. Tambahan biaya sebesar Rp100 ribu mulai diterapkan pada April, kemudian kembali dinaikkan Rp100 ribu pada Mei sehingga total penyesuaian mencapai Rp200 ribu per penumpang.
“Tambahan biaya tersebut bukan untuk mencari keuntungan karena nilainya juga belum mampu menutup seluruh biaya operasional,” tegasnya.
Ia menambahkan, selama penerapan kebijakan tersebut Susi Air terus berupaya mencari solusi bersama pemerintah. Berbagai surat dan permohonan audiensi telah disampaikan kepada sejumlah lembaga, mulai dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, BPK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga LKPP guna memperoleh kepastian mekanisme penyesuaian biaya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai instansi agar ada solusi terhadap kondisi ini dan semuanya dilakukan secara terbuka,” bebernya.
Di tengah meningkatnya biaya operasional, maskapai memastikan seluruh jadwal penerbangan perintis tetap dilayani tanpa pembatalan. Menurut Ichrama, pelayanan kepada masyarakat di wilayah perbatasan tetap menjadi prioritas meskipun perusahaan harus menghadapi tekanan biaya yang cukup besar.
“Sejak April hingga Juni tidak ada penerbangan yang dibatalkan dan seluruh layanan tetap berjalan,” lanjutnya.
Setelah dilakukan pembahasan bersama berbagai pihak, Susi Air memutuskan menghapus kembali fuel surcharge mulai 29 Juni 2026. Dengan keputusan tersebut, tarif penerbangan kembali mengikuti harga sesuai kontrak subsidi pemerintah sehingga masyarakat tidak lagi dikenakan biaya tambahan.
“Mulai hari ini tarif kembali seperti semula tanpa adanya fuel surcharge,” katanya.
Maskapai juga berkomitmen mengembalikan dana tambahan yang sebelumnya telah dibayarkan penumpang. Tercatat terdapat 39 orang yang akan menerima pengembalian biaya dan prosesnya telah mulai dilakukan dengan menghubungi masing-masing penumpang untuk memperoleh data rekening.
“Kami sudah mulai menghubungi seluruh penumpang agar proses refund dapat segera diselesaikan,” tambahnya.
Meski kebijakan tambahan biaya telah dihentikan, pembahasan mengenai kemungkinan perubahan kontrak masih terus berlangsung. Menurutnya, terdapat klausul keadaan luar biasa dalam kontrak yang membuka peluang adanya mekanisme penyesuaian atau penggantian biaya apabila terjadi kondisi tertentu yang berada di luar perhitungan awal.
“Pembahasan mengenai adendum kontrak masih berjalan karena ada klausul yang mengatur keadaan luar biasa,” tutupnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







