Pemkab Bulungan Berlakukan Lagi WFO untuk Seluruh ASN

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan kembali memberlakukan sistem Work From Office (WFO) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan Work From Home (WFH) yang sebelumnya diterapkan kini resmi dihentikan melalui Surat Edaran Bupati Bulungan Nomor 100.3.4.2/146/Org-II.

Penghentian WFH dilakukan setelah pemerintah daerah mengevaluasi pelaksanaannya. Selain itu, kebijakan ini juga mengikuti arahan Kementerian Dalam Negeri terkait penyesuaian budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Dengan berlakunya aturan baru tersebut, seluruh ASN diwajibkan kembali bekerja dari kantor sesuai jam kerja yang telah ditetapkan. Masing-masing kepala perangkat daerah diminta memastikan kehadiran pegawai sekaligus mengawasi disiplin dan kinerja agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Baca Juga :  Pedagang Terdampak Atap Pasar Inai Ambruk Dipindahkan Sementara

Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, evaluasi menunjukkan masih ada beberapa hal yang perlu dibenahi selama penerapan WFH. Karena itu, pemerintah memutuskan seluruh ASN kembali bekerja dari kantor.

“Kami melihat masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Dengan ASN kembali bekerja di kantor, koordinasi menjadi lebih cepat, pengawasan lebih mudah, dan pelayanan kepada masyarakat juga bisa lebih maksimal,” kata Syarwani, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga :  Retreat Tingkatkan Kapasitas 74 Kades di Bulungan

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan seluruh pegawai bisa memanfaatkan jam kerja dengan baik. Ia berharap tidak ada lagi keraguan dari masyarakat terhadap kinerja ASN saat menjalankan tugas.

“Masyarakat tentu berharap ASN benar-benar bekerja saat jam dinas. Itu yang ingin kami pastikan melalui kebijakan ini, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah tetap terjaga,” ujarnya.

Syarwani juga mengingatkan bahwa pemerintah telah memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada ASN setiap bulan. Oleh sebab itu, ia meminta seluruh pegawai menunjukkan kinerja yang sejalan dengan hak yang diterima.

Baca Juga :  Ketum BPP Gapensi Dorong Penambahan Anggaran Infrastruktur untuk Kaltara

“Pemerintah sudah memberikan tambahan penghasilan. Kami berharap itu diikuti dengan disiplin yang lebih baik, tanggung jawab yang tinggi, dan pelayanan yang semakin berkualitas,” ucapnya.

Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, ketentuan WFH yang sebelumnya berlaku sejak 2 April 2026 resmi tidak lagi diberlakukan. Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bulungan kini kembali menjalankan aktivitas kerja secara penuh dari kantor. (*)

Reporter: Alvianita
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *