Hafid: Sebatik Tidak Perlu Dijadikan Kotamadya, Cukup Bangunkan Jembatan Penghubung

benuanta.co.id, NUNUKAN – 23 tahun perjalanan panjang telah dilalui, Kabupaten Nunukan hingga saat ini terus berkembang, Terus mekar dan hingga saat ini, terhitung telah 11 kali melakukan pemekaran, berawal dari lima kecamatan pada saat pertama terbentuk, kini sudah menjadi 21 kecamatan.

Menurut mantan Bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad, di awal tahun 2020, suspek pertama covid 19 ditemukan di daerah Nunukan. Berbagai daya dan upaya dilakukan bersama untuk menangani pandemi ini dari semua sektor, baik dari bidang kesehatan, bidang ekonomi dan penanganan dampak sosialnya.

Baca Juga :  Minim Alat Bukti, Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku Pembuangan Jasad Bayi di Sebatik

Jadi selama dua tahun lebih bergelut dengan pandemi, dan telah dibuktikan bahwa bisa melalui tantangan tersebut. Upaya pemerintah saat ini adalah memulihkan ekonomi.

Dia melihat Kabupaten Nunukan, yang memiliki beberapa kecamatan salah satunya adalah Pulau Sebatik, yang terus di dorong menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) guna menjadikan Pulau Sebatik sebagai kotamadya hal itu tidak perlu, cukup membangun jembatan.

Baca Juga :  Marak Korban Investasi Bodong, Kapolres Nunukan Minta Masyarakat Tak Tergiur Keuntungan Besar

“Sebatik tidak perlu dijadikan kotamadya, cukup jembatannya disambung, itu yang penting,” kata Abdul Hafid Ahmad, kepada benuanta.co.id, Rabu (12/10/2022).

Jika jembatan antara Nunukan dan Sebatik ini bisa terhubung maka akan terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi. Dia mencontohkan transportasi speedboat antar Sebatik – Nunukan bolak balik hingga malam hari, hal itu bisa mengangkat ekonomi.

Baca Juga :  Bejat! Manfaatkan Situasi Rumah yang Sepi, Ayah di Nunukan Tega Cabuli Anak Kandungnya

“Kalau saya, Sebatik ini tidak perlu di bikin kotamadya, karena itu membebani negara, tapi cukup jembatan satu kali biaya,” terangnya.

Dia juga mencontohkan jembatan Suramadu (Surabaya-madura), yang bisa menghubungkan daerah yang satu ke daerah lainnya.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *